PDAM
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gianyar sudah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Gianyar untuk menegur pelanggan yang lama menunggak pembayaran. Dari 20 pelanggan yang disurati, sudah ada 15 pelanggan yang membayar dengan nilai realisasi sebesar Rp 53 juta.

Para pelanggan yang membayar berasal dari Ubud. “Mereka adalah pelanggan di wilayah Ubud, 15 orang sudah membayar. Sedangkan lima orang akan disurati kembali dan berlanjut ke kecamatan lain,” jelas Direktur Umum PDAM Gianyar, I Nyoman Darmadiasa seizin Direktur Utama PDAM Gianyar Made Sastra Kencana, Selasa (29/10).

Baca juga:  GTPP COVID-19 Gianyar Tutup Sementara Toko Bangunan

Dikatakan, dari 20 pelanggan yang harus ditagih itu seharusnya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 73 juta. Sedangkan dari 15 pelanggan yang sudah membayar, realisasinya Rp 53 juta.

Ia menegaskan pihaknya tidak main-main karena PDAM pun telah menggandeng Kejari Gianyar untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut. Sehingga pelanggan yang menunggak mendapat surat langsung dari Kejari Gianyar.

Mereka dipanggil dan dimintai keterangan, selanjutnya diingatkan dan diberi waktu selama lima bulan untuk penagihan. Namun terkait pelunasan dari penunggak akan dibuat perjanjian, dibayar langsung atau secara bertahap.

Baca juga:  Daftar Tunggu PDAM Denpasar Mencapai 2.476

Berdasarkan data PDAM Gianyar, tercatat ada 1.525 pelanggan yang menunggak pembayaran sejak 2017. Ironisnya nilai tunggakan per orang rata-rata di atas Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta.

PDAM Gianyar pun akhirnya mengalkulasikan, dari ribuan yang belum membayar itu, totalnya mencapai Rp 1,1 miliar. “Total tunggakan sangat besar. Bagi yang membayar tunggakan nantinya akan kami alokasikan untuk operasional,” jelasnya. (Manik Astajaya/balipost)

Baca juga:  Purnama Kedasa, Puncak Karya di Pura Samuan Tiga
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *