DENPASAR, BALIPOST.com – Permukiman kumuh di wilayah Kota Denpasar telah ditangani sejak beberapa tahun lalu. Akan tetapi penanganan permukiman kumuh terkendala lahan milik pribadi. Program Kotaku periode 2016-2019 yang mencakup seluruh desa dan kelurahan, belum juga mampu menghapus kawasan tersebut. Buktinya, hingga kini Denpasar masih memiliki 82,6 hektar kawasan kumuh.
Kepastian itu terungkap dalam Lokakarya Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Denpasar pada Rabu (30/10). Lokakarya dibuka Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM Dewa Nyoman Sudarsana didampingi Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perkim Dewa Gede Anom Putra Adnyana yang juga Wakil Sekretaris Pokja PKP Kota Denpasar.
Secara umum kawasan kumuh yang menjadi prioritas penanganan sesuai SK Wali Kota No.188.45/844/HK/2019 berada di 15 desa dan kelurahan dari 43 desa dan kelurahan yang terdapat di empat kecamatan. Berkat program Kotaku yang berjalan sejak 2016, luas kawasan kumuh di Denpasar pada 2019 menyisakan 82,6 hektar dari total 184,4 hektar tahun 2016 lalu. Berdasarkan data wilayah kecamatan, luas kawasan kumuh terbanyak berada di Denpasar Utara yaitu seluas 38,2 hektar.
Menurut Sudarsana, Kotaku merupakan program yang dilaksanakan secara nasional dengan platform kolaborasi atau basis penanganan kumuh yang mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan. Anggaran berasal dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten, swasta dan masyarakat.
Pihaknya melibatkan peran aktif masyarakat untuk turut serta menjaga kawasan agar bebas dari kumuh. “Prinsipnya, di mana pun ada kawasan kumuh di Denpasar, kami siap menatanya meski ada beberapa kendala seperti pendanaan dan status lahan. Pemerintah Kota tetap berupa menata setiap titik kumuh sektoral yang masih perlu dibenahi dan mendapat perhatian penanganan,” ujarnya.
Dewa Gede Anom Putra Adnyana menambahkan, lokakarya ini merupakan upaya mensinergikan program Kotaku oleh pemerintah provinsi, kota dan kabupaten dalam menata kawasan kumuh melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh dan sebagainya. “Melalui program Kotaku yang dilaksanakan sesuai aturan yang ada, diharapkan memperoleh manfaat dalam upaya mengatasi permukiman kumuh. Bisa membuat rancangan dengan jalan berkolaborasi dengan tokoh masyarakat dan terakhir mampu memetakan kawasan kumuh,” jelasnya. (Asmara Putra/balipost)