MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Badung berhasil menangkap sindikat jambret yang selama ini beraksi di wilayah Kabupaten Badung dan menyasar warga negara asing (WNA), Senin (28/10) lalu. Pelakunya masing-masing I Made Laba (22), Dien Saputra (38) dan Muhamad Wilujeng alias Wili (21).
Petugas juga membekuk komplotan lain, yaitu I Komang Budiasih alias Manuk (22) dan I Wayan Jangkep alias Rabies (22), setelah menjambret Steef Hendrik Ritzema (34) asal Thailand. Kaki tersangka Made Laba, Budiasih dan Jangkep terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan.
Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo didampingi KBO Reskrim Iptu Ketut Wiwin Wirahadi menjelaskan, Letchuman Vasantha Kumar (30) asal India menginap di Cara-cara Inn, Jalan Khayangan Suci, Kuta. “Kejadiannya hari Senin tanggal 7 Oktober 2019 sekitar pukul 02.15 Wita di Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara,” ujarnya, Rabu (30/10).
Kronologisnya, menurut Iptu Wiwin, saat itu korban bersama Swetha Sridhar (29) asal India yang berprofesi sebagai pengacara, datang dari Potatto Head dan hendak ke Mexicola. Sesampainya di TKP, tersangka Made Laba dan Andik yang mengendarai sepeda motor memepet dan langsung merampas HP yang dibawa korban. “Korban bersama saksi (Swetha-red) berusaha mengejar pelaku tapi kalah cepat. Selanjutnya korban melapor ke Satreskrim Polres Badung,” tegas AKP Laorens.
Hasil penyelidikan, Tim Opsnal dipimpin Kanit I Satreskrim Ipda Ferlanda Oktora menangkap Dien Saputra alias AA karena sebagai penadah HP curian. Setelah dicek ternyata HP tersebut milik korban. Hasil pengembangan kasus ini, Dien mengaku membeli HP itu dari Wili. Giliran Wili diburu dan berhasil dibekuk di wilayah Denpasar. “Tersangka Wili mengaku mendapat HP itu dari Made Laba. Dialah eksekutornya. Perlu kami sampaikan bahwa Dien Saputra merupakan residivis kasus penggelapan dan ditangkap Polsek Kuta Selatan tahun 2017,” ungkapnya.
Perburuan terhadap Made Laba dilakukan petugas. Akhirnya pelaku jambret asal Karangasem dan kos di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan, ini berhasil ditangkap di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Saat itu, Adik alias Sandi kabur dan menjadi DPO. “Para pelaku sudah ditahan di Polres Badung. Tinggal satu pelaku yangmasih dalam pengejaran,” kata Kasatreskrim asal Papua ini.
Sementara itu, tersangka Budiasih dan Jangkep melakukan aksinya pada Jumat (9/8) pukul 18.00 Wita. Awalnya komplotan jambret asal Karangasem ini berniat main biliar di wilayah Seminyak mengendarai motor Yamaha NMax DK 6470 FAH. Sebagai jokinya Budiasih. Dalam perjalanan di wilayah Canggu, mereka melihat orang mengendarai motor mengecek Google Map di HP. Sesampainya di tempat sepi dan agak gelap, Budiasa memepet motor korban dan selanjutnya Jangkep menjambret HP yang dipegang korban.
“Setelah kasus ini dilaporkan oleh korban, hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2019 pelaku kami tangkap di wilayah Werdi Bhuwana, Mengwi, dan wilayah Pemogan, Denpasar,” ungkap AKP Laorens. (Ngurah Kertanegara/balipost)