SEMARAPURA, BALIPOST.com – Penanganan kasus korupsi, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan terpidana mantan Bupati Klungkung, Wayan Candra, memasuki babak baru. Kejari Klungkung, rupanya terus berupaya mengembangkan kasus ini, lantaran ada sejumlah pihak lain yang diduga terlibat, dalam pusaran kasus mantan politisi PDIP tersebut.
Bahkan, Kejari Klungkung menyatakan siap mengumumkan tersangka baru. Tetapi, pihak korps adhyaksa ini belum berkenan mengumumkan namanya, karena masih menunggu momen yang tepat.
Kajari Klungkung Otto Sompotan, Rabu (30/10), mengatakan usai hukuman untuk mantan Bupati Candra berkekuatan hukum tetap, kejaksaan meneliti lebih lanjut pihak lain yang diduga memuluskan langkah Candra, untuk melakukan korupsi. Dalam proses penyelidikan, pihaknya menegaskan menemukan sejumlah bukti baru.
Sehingga dua alat bukti yang cukup, membuatnya bisa menggeber kembali kasus ini, untuk menjerat pihak-pihak lain yang diduga bersalah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Otto menolak menjelaskan lebih jauh apa saja novum atau alat bukti baru yang menjadi temuan kejaksaan.
Demikian pula tersangka baru yang disebut-sebut bakal segera diumumkan dalam waktu dekat. “Alat buktinya sangat memenuhi unsur yang disangkakan. Bisa TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), bisa korupsi, bisa juga gratifikasi. Dalam waktu dekat, kami akan umumkan sebagai tersangka. Sisa dua bulan tahun ini, akan kami maksimalkan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Otto.
Dalam menjerat tersangka baru ini, pihaknya sudah memeriksa banyak saksi. Mulai dari pejabat pemerintah terkait, pihak swasta dan orang-orang dekat terpidana mantan bupati dua periode Wayan Candra.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi semakin menguatkan bahwa ada pihak lain yang membantu Candra melakukan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam melakukan pencucian uang. Kajari Otto Sompotan, memberi sedikit petunjuk, kalau sasaran tembak kali ini adalah pihak yang membantu terpidana Candra dalam menyamarkan hartanya, saat melakukan pencucian uang atau money laundering.
Terakhir, proses eksekusi aset milik terpidana Candra, berlangsung 19 September 2019. Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja, menegaskan dari total 53 bidang tanah dan bangunan, sudah berhasil dieksekusi sebanyak 23 bidang tanah seluas 3,5 hektare.
Dia mengakui proses eksekusi berlangsung lama. Ini disebabkan pascabencana alam meletusnya Gunung Agung, pihak kejaksaan sulit menentukan batas-batas tanah aset Candra di lokasi eks galian C. Sehingga, pihaknya harus koordinasi dengan BPN.
Kejaksaan menargetkan seluruh aset Candra yang masuk daftar eksekusi setelah turunnya putusan inkrah, sudah dieksekusi tahun ini. Sementara, terhadap aset yang sudah dieksekusi, selanjutnya diserahkan ke Bidang Pembinaan.
Sehingga langsung bisa dilelang untuk negara. Dari proses perampasan aset Candra, sementara Kejari Klungkung telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta. (Bagiarta/balipost)