SEMARAPURA, BALIPOST.com – Operasi Zebra Agung 2019 telah memasuki hari ke delapan. Hasilnya, banyak pelanggaran yang telah ditindak tegas petugas kepolisian. Total, sudah ada sebanyak 811 pelanggar.

Mereka langsung ditilang, dan diproses di lapangan untuk membayar denda. Operasi Zebra Agung masih akan berlangsung sampai 5 November nanti.

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Operasi Zebra Agung 2019, Kapolres Klungkung AKBP I Komang Sudana, Rabu (30/10), terjun ke tempat Operasi Zebra Agung di depan Monumen Puputan Klungkung. Kepada personil Sat Lantas Polres Klungkung, Kapolres meminta selalu waspada saat melaksanakan giat razia, karena ancaman teror masih terus membayangi tugas-tugas Polri di lapangan. “Dalam melaksanakan tugas, terutama razia tetap gunakan body system atau berpartner saling mengawasi dan mengingatkan satu sama lain,” kata Kapolres.

Baca juga:  Pelanggaran Anggota TNI, Ini Kata Pangdam

Target Operasi Zebra Agung 2019, adalah mampu menurunkan angka laka lantas dan pelanggaran lalu lintas. Sehingga berakumulasi pada penurunan korban laka lantas, baik korban meninggal dunia, luka berat maupun luka ringan.

Selain itu, dalam pelaksanaan Operasi Zebra Agung, juga mengandeng lembaga Kejaksaan dan Pengadilan Klungkung. Tujuannya untuk melaksanakan sidang di tempat kepada para pelanggar.

Dalam menentukan sasaran operasi, polisi juga fokus pada keluhan masyarakat, karena masih banyak pelanggaran lantas di jalan yang sudah menjadi target. Sehingga, fokus giat razia juga harus diarahkan pada jalan tersebut.

Baca juga:  Dugaan Pelanggaran Proyek Satelit Kemhan, Kejagung Mulai Lakukan Penyidikan

Pada pelaksanaan Rabu, Sat Lantas Polres Klungkung melibatkan 37 personil. Jumlah tilang mencapai 31 pelanggar.

Didominasi pelanggar tanpa SIM sebanyak 18 pelanggar, yakni warga yang sehari-hari mau pergi ke pasar. Jumlah vonis denda pada Rabu saja, mencapai Rp 2,9 juta.

Kasi Pidum Kejari Klungkung, Fatahillah, mengatakan Operasi Zebra Agung, nantinya juga ke kejaksaan dalam proses tipiring. Saat ini, pihaknya sudah menerapkan e-tilang.

Kejaksaan tak lagi menerima pembayaran tunai sejak pertengahan 2018. Kejaksaan bekerja sama dengan BRI.

Kalau tidak dalam Operasi Zebra Agung, tilang ditindaklanjuti setiap Kamis. Kejaksaan juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca juga:  Rencana Penutupan Kafe di Delodberawah, Pengusaha akan Mengadu ke DPRD

Masyarakat yang mengikuti sidang, ditempatkan di aula. Ada fasilitas umum untuk membuat masyarakat nyaman, demikian juga untuk anak-anak.

“Masyarakat juga kami imbau agar tidak membayar denda tilang melalui calo atau makelar. Agar, mereka tidak mengambil keuntungan dari para pelanggar. Sebaiknya silahkan urus sendiri, walau antre sebentar,” tegasnya.

Seraya menyampaikan terakhir dalam proses denda, sudah memproses rata-rata 500 pelanggar setiap bulan.Kalau Operasi Zebra Agung dilakukan sidang di tempat. Nominal denda, langsung diputus oleh hakim dan bayar denda langsung dibayar kepada pihak BRI. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *