DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster menargetkan Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Perlindungan Alam dan Budaya Bali bisa disetujui akhir tahun ini. Pasalnya, kontribusi wisatawan diharapkan bisa menjadi alternatif sumber pendapatan asli daerah.
Sebab, Pemprov tidak bisa hanya mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) saja lantaran berimplikasi pada kemacetan dan polusi udara. “Ranperda mengenai kontribusi wisatawan akan dipercepat. Sekarang sedang dibahas di Kemendagri, mudah-mudahan tidak terlalu lama. Akhir tahun ini sudah bisa disetujui,” ujarnya usai menyampaikan empat ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD Bali, Rabu (30/10).
Koster mengaku akan turun langsung mengawal proses di Kemendagri. Karena sebelumnya masih fokus pada penyusunan regulasi yang lain.
Selain itu, ia juga akan duduk bersama dengan sejumlah pihak untuk mencari sumber-sumber pendapatan lainnya. Tentunya yang mungkin masih bisa digali berdasarkan peraturan perundang-undangan. “Karena Bali ini kalau di provinsi kewenangannya cuma dua yakni PKB dan BBNKB. Jadi, itu menurut saya sudah tidak perlu didorong-dorong lagi. Nanti bikin macet dan bikin polusi,” jelasnya.
Sementara itu, dalam Rapat Paripurna, Koster antaralain menyampaikan Ranperda tentang APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Berbasis Budaya Branding Bali Tahun 2019-2039, Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum serta Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. (Rindra Devita/balipost)