DENPASAR, BALIPOST.com – Ida Bagus Herry Krisnayuda alias Gus Dek, yang notabene adik ipar dari mantan Wagub Ketut Sudikerta, Kamis (31/10) hadir di persidangan atas terdakwa Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung. Dalam kesaksiannya, dia justru membongkar secara gamblang peristiwa itu, hingga membeber segala aliran dana yang bermiliar-miliar rupiah.

Bahkan Gus Dek juga membuka percakapan via WhatsApp (WA) antara saksi dengan Sudikerta. Dan terbongkarnya percakapan ini juga memantik dan sekaligus menyudutkan sang kakak ipar.

Usai sidang dia buru-buru meninggalkan PN Denpasar, dan terlihat tergesa-gesa dengan pengawalan polisi.

Di hadapan majelis hakim pimpinan, Esthar Oktavi, saksi Gus Dek awalnya menceritakan awal dari tanah duwe Pura Jurit Uluwatu itu bisa disertifikatkan. Termasuk dibongkarnya aliran dana ke sejumlah orang berkaitan dengan jual beli tanah di Balangan seluas 3.300 meter itu.

Dalam kesempatan itu, Jaksa Ketut Sujaya dkk., mengawali pertanyaan kapasitas tentang pengetahuan saksi. Gus Dek menceritakan soal pencairan uang ke sejumlah orang berkaitan dengan transaksi tanah Balangan tersebut.

Baca juga:  Merpati Bali Siap Berlaga di Liga Srikandi

Berawal dari 20 Mei 2014. Kala itu, Sudikerta menyuruh Gus Dek untuk membuka rekening baru di BCA, Cabang Kuta, dengan maksud untuk menampung uang sebesar Rp 85 miliar lebih.

Awalnya saksi mengaku menolak menjalankan perintah itu, karena jumlah uangnya terlalu banyak. Namun karena permintaan kakak ipar yang sekaligus pejabat, akhirnya menuruti permintaan Sudikerta.

Jaksa pun menanyakan sumber dana dimaksud, hingga disimpan di BCA atas nama saksi. Gus Dek mengaku tidak mengetahui asal muasal uang yang diberikan Sudikerta, tapi karena ada pemintaan dari kakaknya (istri Sudikerta), dia akhirnya mau menuruti perintah iparnya itu.

Sepekan berselang, tepatnya 28 Mei 2014, atas perintah Sudikerta, Gus Dek mencairkan dana yang disimpan di BCA. Transferan pertama ditujukan kepada Ketut Sudikerta dengan jumlah Rp 30 Miliar.

Rinciannya, uang sebanyak 14 miliar diperintahkan Sudikerta untuk ditransfer ke rekening Triska Damayanti, Rp 2 miliar ditransfer ke rekening Ir. Made Gede Putrawan. Sementara uang Rp 3 miliar yang dicairkan dalam kas yang dibawa Gus Dek, mengalir ke Made Artha Negara sebanyak Rp 1 miliar. “Sisanya untuk keperluan Pak Sudikerta dan Rp 50 miliar uang tersbut didepositokan,” jelas Gus Dek.

Baca juga:  Lanjutan Sidang Sudikerta, Saksi dari BCA Jelaskan Proses Aliran Dana

Pada Juni 2014, lanjut Gus Dek, pencairan deposito pertama sebesar Rp 10 miliar. Rinciannya, Rp 3 miliar ditransfer ke Ketut Sudikerta dan Rp 4 miliar ditransfer ke rekening BCA atas nama I Wayan Santoso, Rp 2 miliar ke ajudan Sudikerta bernama Sanjaya dan Rp 300 juta ke terdakwa Wayan Wakil untuk keperluan mengurus sertifikat Balangan.

Sisa uang dari pencairan deposito pertama tersebut di bawa Sudikerta sendiri
“Tugas saya hanya mentransfer saja dan semuanya atas perintah terdakwa. Dengan orang-orang itu saya tidak kenal termasuk juga dengan Pak Wayan Wakil,” tandas Gus Dek.

Pada tanggal 18 Juli 2014 kembali terjadi pencairan deposito II dengan jumlah sebesar Rp 10 miliar. Kata Gus Dek, pencairan tersebut atas perintah sang ipar sendiri, dan dia sendiri tidak tahu kegunaan uang tersebut.

Rinciannya, deposito atas nama Winda (anak Sudikerta), transfer ke rekeining sudikerta sebesar Rp 500 juta, transfer ke rekening Ni Ketut Sri Sumiatini sebanyak Rp 2,5 miliar. Dan uang tunai diserahkah ke terdakwa Sudikerta sebanyak Rp 1,4 miliar.
“Semua pencairan depsotio II ini atas perintah Sudikerta. Uang tersebut juga dicairkan ke Wayan Wakil untuk membayar tanah, jumlahnya Rp 200 juta,” terangnya.

Baca juga:  Pendam IX/Udayana Pererat Komsos dengan Insan Pers

Dihadapan majelis hakim, Gus Dek, juga mengungkapkan, uang yang ditampung dalam rekening BCA atas nama dirinya sepeserpun tidak dapat dicicipi. Bukan hanya itu, selama pemeriksaan di Polda Bali, kata Gus Dek, Sudikerta begitu kencang memberikan tekanan.

Melalui chatting WhatsApp, Sudikerta mengatakan agar apa pun yang ditanyakan pengacara Togar Situmorang kala itu agar dijawab tidak tau. “Saya diarahkan seperti itu. Setiap pertanyaan yang diajukan penyidik dan pengacara Togar agar dibilang tidak tahu,” cerita Gus Dek, seraya menunjukkan print out hasil percakapan Sudikerta melalui WhatsApp.

Atas keterangan saksi Gus Dek, Sudikerta akan menanggapinya dalam pledoi nanti.
Setelah Gus Dek, pegawai BPN Badung yang bersaksi. Dia ditanya soal pengukuran, dan juga soal pensertifikatan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *