NEGARA, BALIPOST.com – Tunjangan Kinerja (tukin) yang rencananya diberlakukan bagi para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Jembrana hingga saat ini belum terelisasi. Padahal wacana penerapan tukin ini sudah lama digaungkan guna menunjang kinerja pegawai.

Pemberlakuan Tukin ini didorong oleh DPRD Jembrana yang disampaikan dalam Rapat Paripurna II di Gedung DPRD Jembrana, Kamis (31/10). Selain tukin, masih terkait kesejahteraan, diusulkan juga perbaikan penghasilan perangkat Desa khususnya Kepala  Urusan (kaur).

Baca juga:  Kebijakan ASN Diwajibkan Gunakan Kendaraan Rendah Emisi Dinilai Terkesan Memaksa

Dalam pemandangan umum dari Fraksi Golkar terkait Ranperda APBD 2020, salah satu catatan yang disampaikan berkaitan dengan tukin pegawai ASN. Pemberlakuan tukin didorong bisa direalisasikan pada 2020 nanti. “Mengingat hal tersebut sudah diwacanakan di 2019, berapa persen kemampuan keuangan daerah bisa membayar Tukin dari yang seharusnya,” ujar I Komang Dekritasa dari Fraksi Golkar.

Selain terkait tukin, Fraksi PDI Perjuangan melalui pemandangan umumnya mengusulkan pada 2020, pemerintah daerah memperhatikan nafkah Perbekel dan perangkat desa. “Penghasilan Kaur Desa minimal sebesar UMR Kabupaten,” ujar Ida Ayu Mona, anggota Fraksi PDI Perjuangan.

Baca juga:  Fraksi PDIP Tolak Pembangunan Pabrik Limbah di Pengambengan

Terpisah Sekda Jembrana, I Made Sudiada dikonfirmasi terkait penerapan Tukin, mengatakan pemerintah memang rencananya menerapkan pada 2020 ini. Saat ini pemerintah sedang menggodoknya, termasuk analisa terkait beban kerja dan nilai tukin. “Kalau naik memang ada kenaikan, tetapi tidak seperti tahun lalu kita pukul rata. Ini yang sedang kita bahas,” ujar Sudiada.

Menurutnya, nilai tukin itu tidak sama antara pegawai satu dengan lainnya meskipun jabatan sama. Seperti misalnya kepala seksi (kasi), tidak semua nilainya sama dan akan dikalkulasikan sesuai analisa beban kerja yang sudah ditetapkan dari Kementerian PAN RB.

Baca juga:  Puluhan PNS Dinas Perpustakaan Badung Dites Urine

Sudiada juga memastikan nilai paling banyak adalah 30 persen dari pengalinya. Karena menurutnya harus mempertimbangkan kemampuan daerah. “Paling banyak 30 persen, kita (kemampuan daerah) hanya bisa sebesar itu,” terang Sekda. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *