JAKARTA, BALIPOST.com-
Menindaklanjuti rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas hasil investigasi kecelakaan Lion Air JT-610, yang terjadi di Perairan Tanjung Karawang, 29 Oktober 2018, Ditjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil sejumlah langkah tindak lanjut yang bersifat perbaikan. Langkah tersebut, diungkapkan Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti di Jakarta, Jumat (1/11).

Langkah itu, antara lain melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap tindakan perbaikan yang dilakukan Lion Air terhadap 3 rekomendasi KNKT tersebut menggunakan petunjuk teknis pengawasan yang tersedia. Menurut Polana, Ditjen Perhubungan Udara juga segera melakukan peningkatan pengawasan terhadap implementasi SOP di Lion Air dengan melakukan kegiatan surveillance pada area training dan kegiatan operasional di lingkup airworthiness dan flight operations.

Baca juga:  Seru, Perayaan Mid-Autumn Lantern Festival di Cross Border Batam

Terhadap topik mengenai proses Return to Service, Polana mengatakan, perlu mencermati hal-hal berikut yaitu Airworthiness Directive yang diterbitkan oleh FAA sebagai otoritas penerbangan sipil dari State of Design yang memandatkan tindakan perbaikan apa saja yang harus dilakukan terhadap B737-8 MAX sebelum dapat dioperasikan kembali. Selain itu, kata dia, perlu proses sertifikasi terhadap perbaikan MCAS di B737-8 MAX yang dilakukan oleh sejumlah otoritas penerbangan sipil yaitu Transport Canada, EASA, dan ANAC Brazil; serta kerjasama kawasan yang digalang antar otoritas penerbangan sipil di ASEAN untuk harmonisasi proses RTS B737-8 MAX.

Baca juga:  Antisipasi Arus Balik Idul Adha, Kemenhub Siapkan Tiga Skenario

Ditjen Perhubungan Udara juga tengah mengkaji perlunya sesi training simulator bagi pilot yang akan menerbangkan B737-8 MAX. Kajian ini dilakukan bersama negara kawasan di ASEAN dan juga operator penerbangan di Indonesia.

Ditjen Hubud, tegas Polana, juga terus melakukan koordinasi dengan komunitas dan organisasi internasional, khususnya Federal Aviation Administration (FAA), untuk tetap memastikan terpenuhinya keselamatan Penerbangan sipil di Indonesia.

Hak Ahli Waris

Terkait dengan hak ahli waris korban, Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak Ombudsman guna penyelesaian proses ganti rugi bagi ahli waris para korban. Bahkan perwakilan Boeing, Ibrahim Senen menyampaikan, Boeing akan bertanggungjawab atas kecelakaan yang terjadi satu tahun lalu dengan memberikan dana santunan kepada ahli waris dengan total sebesar 50 juta dolar.

Baca juga:  Kemenhub Terbitkan Empat SE Pelaksanaan Perjalanan Pada Masa Covid-19

Masing-masing keluarga sebagai ahli waris akan mendapatkan dana sejumlah 114.500 dolar AS.

Dalam rangka memastikan peningkatan keselamatan dan keamanan penerbangan, Ditjen Hubud menekankan kepada seluruh operator penerbangan dan pelaku jasa transportasi udara untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku serta meningkatkan prosedur pengawasan internal perusahaan. Mengingat tiga aspek utama dalam penerbangan yaitu keselamatan, keamanan dan kenyamanan. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *