MANGUPURA, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Badung telah mengeluarkan kesepakatan bersama untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Badung mencapai Rpr Rp 2.930.092,64. Angka ini mengalami peningkatan sebanyak 8,51 persen dari besaran UMK sebelumnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga saat dikonfirmasi Jumat (1/11) tak menampik perihal tersebut. Hanya saja pihaknya menegaskan keputusan tersebut belum final.
Sebab, keputusan ini belum ditandatangani oleh Bupati Badung dan belum pula ditetapkan oleh Gubernur Bali. “Sebenarnya, kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Badung itu sebagai saran dan bahan pertimbangan kepada Bupati dan Gubernur untuk memutuskan besaran UMK (Kabupaten/kota),” ungkapnya.
Berdasarkan hasil rapat, UMK Badung 2020 dengan dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupah Badung menyepakati bersama tahun 2020 sebesar Rp 2,9 juta lebih. Kesepakatan ini mengacu pada ketentuan PP No 78 tahun 2015. “Memang berdasarkan hasil rapat, UMK Badung tahun 2020 dengan dihadiri seluruh anggota Dewan Pengupah Badung menyepakati bersama tahun 2020 sebesar Rp 2,9 juta lebih,” katanya.
Dikatakan, kepastian besaran UMK sebenarnya menunggu penetapan dari Gubernur. Sebab, yang menentukan besaran UMK tersebut adalah Gubernur, dengan usulan dari Kabupaten. “Kesepakatan itu kita bawa ke Bapak Bupati untuk ditandatangani dan diusulkan ke Gubernur,” ucapnya.
Kendati telah ditetapkan, namun Oka Dirga yang sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Badung itu belum berani mengumumkan kesepakatan tersebu. Sebab, sesuai dengan prosedur penetapan besaran UMK ditetapkan oleh Gubernur.
“Kita punya waktu hingga 21 November 2019 mendatang untuk membahas hingga ditandatangi oleh Bupati. Selanjutnya di tetapkan Gubernur, baru kita sosialisasikan,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk UMK tahun 2020 ada peningkatan dibanding tahun 2019 dalam kesepakatan Dewan Pengupahan tersebut.(Parwata/balipost)