DENPASAR, BALIPOST.com – Pencuri pistol milik Kapolsek Negara, I Ketut Maret, terdakwa I Wayan Soma alias Yeremia (45), Kamis (31/10) diadili di PN Denpasar. JPU Cokorda Intan Merlany Dewi, dalam surat dakwaanya menyatakan, aksi pelaku dilakukan pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkiran mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.
Dijelaskan jaksa, bahwa pria asal Klungkung itu, ditangkap setelah mengambil barang sesuatu berupa tas kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri, dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik I Ketut Maret. Dijelaskan, awalnya terdakwa datang ke Pura Sakenan, untuk sembanyang.
Setelah selesai bersembayang, terdakwa kemudia jalan-jalan di seputaran areal parkiran mobil dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT sedang parkir dengan kondisi pintu dibagian kemudi tidak tertutup rapat. Saat itulah niat terdakwa muncul dan melakukan aksi pencurian.
Berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa bergegas pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Setelah itu terdakwa memeriksa isi tas dan melihat 1 pucuk Senpi. Kemudian terdakwa mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang sedangkan tas berserta isi tas lainnya terdakwa buang ke sungai.
Atas hasil curiannya, terdakwa menuju Pasar Kreneng untuk menjual senpi berisi 4 butir peluru. Terdakwa menjual senpi itu ke Kadek Sudarma, yang awalnya dilakukan pembayaran Rp 500 ribu.
Hanya saja malamnya pembeli membatalkan pembelian senpi itu karena mengetahui pistol itu asli. Terdakwa dan Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019 di dekat Pura Goa Lawah Klungkung.
Saksi Sudarma pun menyerahkan Senpi tersebut ke terdakwa dan setelah membawa Senpi tersebut ke Gor Lila Buana dengan maksud untuk disembunyikan dengan cara dikubur. Hingga akhinya polisi mengendus informasi itu dan pelaku ditangkap. (Miasa/balipost)