BANGLI, BALIPOST.com – Tersangka kasus pembuangan bayi di Banjar Lumbuan, Desa Sulahan, Susut, Ni Ketut Juniari, hamil lagi. Kehamilannya diketahui saat Juniari dititipkan sebagai tahanan oleh Kejari Bangli di Rutan Kelas II Bangli.

Bahkan, informasi kehamilan terangka mendapat perhatian beberapa anggota Komisi I DPRD Bangli. Pada Jumat (1/10),  beberapa anggota dewan yakni Dewa Suamba Adnyana, Made Joko Arnawa dan Ni Wayan Indrawati mendatangi Rutan dan Polres Bangli.

Kepala Rutan Kelas II B Bangli I Made Suwendra mengungkapkan Ni Ketut Juniari dan pasangannya Kadek Sugita yang juga tersangka pembuangan bayi dititip penahanannya ke Rutan Bangli pada 28 Oktober. Sesuai SOP, saat penerimaan tahanan baru, Rutan wajib melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Rutan.

Baca juga:  Banyak Nasabah Tak Bisa Tarik Tabungan, Kejari Klungkung Geledah Kantor BUMDes Kerta Laba

Khusus untuk tahanan perempuan, ada tambahan tes urine. Saat tes tambahan dilakukan, hasilnya menunjukan Juniari positif hamil. “Kami lakukan tes menggunakan tespack sebanyak tiga kali. Ternyata ketiganya menunjukkan hasil positif. Untuk memastikan lagi, kami lakukan tes lagi tanggal 29 Oktober sebanyak tiga kali, dan hasilnya tetap positif,” terangnya.

Suwendra mengatakan hasil tes itu kemudian disampaikannya Kejari Bangli. Pihaknya juga mengundang salah satu anggota Polres Bangli untuk menyampaikan hal tersebut. “Kami juga melakukan klarifikasi, pengakuan tersangka, mereka pernah melakukan hubungan di ruang tahanan Polres Bangli,” ungkapnya.

Baca juga:  Oknum Pegawai PD Pasar Beringkit Ditangkap

Untuk semakin memastikan kehamilan Juniari, Suwendra mengatakan pihaknya sudah bersurat ke Kejari Bangli untuk memohon agar dilakukan pemeriksaan USG di dokter kandungan. Selain itu dia juga sudah memanggil orangtua kedua tersangka beberapa hari lalu. “Kami panggil orangtua kedua belah pihak untuk membahas masalah ini, bagaimana solusi ke depannya. Karena ini menyangkut orang hamil, dan siapa tau akan berkembang menjadi bayi. Ke depan jangka panjangnya, bagaimana agar masalah ini bisa lebih jelas, agar jelas juga statusnya,” kata Suwendra.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi dikonfirmasi mengatakan kedua tersangka saat diserahkan ke Kejari Bangli dalam keadaan sehat. Sebelum diserahkan pihaknya tidak melakukan tes kehamilan.

Baca juga:  KPK Tetapkan Bupati Mamberamo Tengah Sebagai Tersangka

Soal pengakuan kedua tersangka yang melakukan hubungan badan di ruang tahana Polres Bangli, AKP Sulhadi mengaku tidak tahu soal itu. Pihaknya akan mengecek kebenaranya.

Dia menjelaskan sel tahanan di Polres Bangli terpisah antara sel pria dan wanita. Para tahanan selama ini dibolehkan berjemur setiap hari mulai pukul 08.00 Wita hingga 10.00 Wita di bagian belakang ruang tahanan.

Diakuinya tidak ada CCTV di ruang tahanan termasuk bagian belakang.

I Kadek Sugita ditahan di Polres Bangli mulai 1 Agustus 2019. Sedangkan Juniari yang merupakan kekasihnya ditahan 16 Agustus.

Juniari ditahan belakangan karena sempat menjalani perawatan medis. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *