GIANYAR, BALIPOST.com – Mendapat keluhan warga, dua perusahaan di seputaran Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati didatangi petugas Satpol PP Gianyar. Dua perusahaan, yakni perusahaan ice tube dan agen gas LPG ini pun mendapat surat peringatan (SP) 1, meskipun sudah mengantongi izin lengkap.

Menurut Kasat Pol PP Gianyar, I Made Watha pada Jumat (1/11) penindakan yang dilakukan Satpol PP Gianyar ini bermula dari keluhan masyarakat. “Masyarakat merasa terganggu, perusahaan ice tube itu suara mesinnya sangat bising membuat warga tidak bisa istirahat. Sedangkan agen gas LPG itu mengeluarkan bau gas yang menyengat hingga suara tabungnya yang bising ketika berbenturan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kejahatan Online Meresahkan, Polda Antisipasi dengan "Siyande"

Watha menyampaikan saat didatangi petugas, kedua perusahaan itu mampu menunjukan izin usaha. “Keduanya menyerahkan izinnya, lengkap,” katanya.

Namun kedua perusahaan yang sama-sama berlokasi di kawasan Jalan Pasekan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati itu dinilai mengganggu lingkungan setempat. Sehingga pemilik perusahaan harus dipanggil petugas. “Tetap kita tetap panggil mereka dan telah diberikan surat SP1,” tandasnya.

Sebelumnya anggota Satpol PP juga menindaklanjuti keluhan masyarakat, terkait salah satu rumah makan babi guling yang membuang sisa makanan ke selokan. Hal ini membuat selokan tersebut berbau tidak sedap, sehingga banyak dikeluhkan warga seputaran Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar.

Baca juga:  Atasi Persoalan Sampah di Denpasar, Diusulkan Tambah TPS dan Tenaga Kebersihan

Namun pemilik usaha ini hanya diberikan pembinaan. Made Watha memberikan solusi agar pemilik membuat pembuangan limbah sendiri. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *