DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Denpasar akan digelar 2020. KPU Denpasar pun sudah menentukan banyaknya dukungan yang diperlukan sebagai syarat calon independen bertarung dalam pemilihan ini.
Ditetapkan sebanyak 39.452 jiwa untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kota Denpasar. Jumlah itu diputuskan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, dituangkan dalam SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun 2020.
Ketua KPU Denpsar, Made Arsajaya, mengatakan, pleno penetapan dilakukan 26 Oktober, sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan pada Pemilihan Umum/Pemilihan terakhir (Pemilu Serentak 2019) jumlah DPT di Kota Denpasar 464.132 jiwa.
Maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) hurf b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Dengan demikian 464.132 X 8,5% menjadi atau sama dengan 39.451,22.
Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 10 ayat (3), dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Maka syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk Pilwalkot 2020 adalah sejumlah 39.452. “Persebarannya lebih di 50% Kecamatan di Kota Denpasar,” katanya.
Sementara untuk tahapan pencalonan perseorangan akan dilakukan penyerahan syarat dukungan pada 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Terkait adanya calon perseorangan dalam pilkada serentak untuk Kota Denpasar, Arsa mengatakan sampai saat ini belum ada yang berkonsultasi soal calon persorangan ke KPU Kota. (Agung Dharmada/balipost)