Ilustrasi . (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Denpasar akan digelar 2020. KPU Denpasar pun sudah menentukan banyaknya dukungan yang diperlukan sebagai syarat calon independen bertarung dalam pemilihan ini.

Ditetapkan sebanyak 39.452 jiwa untuk syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kota Denpasar. Jumlah itu diputuskan dalam rapat pleno beberapa waktu lalu, dituangkan dalam  SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 Tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Denpasar Tahun  2020.

Baca juga:  Billboard Dicopot, Tim Cabup Raden Cahyo Lapor Polisi

Ketua KPU Denpsar, Made Arsajaya,  mengatakan, pleno penetapan dilakukan 26 Oktober, sesuai PKPU nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang digunakan pada Pemilihan Umum/Pemilihan terakhir (Pemilu Serentak 2019) jumlah DPT di Kota Denpasar 464.132 jiwa.

Maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) hurf b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen). Dengan demikian 464.132 X 8,5% menjadi atau sama dengan 39.451,22.

Baca juga:  TPS 05 Dauh Puri Jadi Lakukan PSU, Hanya untuk Pilpres

Mengacu pada PKPU Nomor  3 Tahun 2017 pasal 10 ayat (3), dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Maka syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk Pilwalkot 2020 adalah sejumlah 39.452. “Persebarannya lebih di 50% Kecamatan di Kota Denpasar,” katanya.

Sementara untuk tahapan pencalonan perseorangan akan dilakukan penyerahan syarat dukungan pada 11 Desember 2019 – 5 Maret 2020. Terkait adanya calon perseorangan dalam pilkada serentak untuk Kota Denpasar, Arsa mengatakan sampai saat ini belum ada yang berkonsultasi soal calon persorangan ke KPU Kota. (Agung Dharmada/balipost)

Baca juga:  KPU Denpasar Coret Ribuan Pemilih Tak Penuhi Syarat
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *