BANGLI, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2020 mendatang dirancang mengalami kenaikan dari tahun sekarang. Sesuai hasil rapat yang diadakan Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli bersama Dewan Pengupahan Bangli belum lama ini, kenaikan UMK Bangli disepakati sebesar Rp 195 ribu lebih.
Kasi Hubungan Industrial Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Cokorda Gede Agung Panji mengungkapkan, sesuai kesepakatan saat rapat 25 Oktober 2019, besaran UMK Bangli tahun 2020 dirancang sebesar Rp 2.494.810. Naik dari UMK Tahun 2019 Rp 2.299.152. “Kenaikannya Rp 195.658 atau sebesar 1,17 persen dari jumlah UMK tahun sekarang,” ungkapnya Minggu (3/11).
Ia mengakui kenaikan persentase UMK 2020 memang kecil. Nilainya hampir sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp. 2.494.000.
Cok Panji menjelaskan, penentuan besaran UMK dilakukan mengacu formula yang diberikan pemerintah pusat. UMK dihitung berdasarkan data inflasi dan PDB tingkat nasional.
Berbeda dengan dulu, dalam penentuannya dilakukan berdasakan survey hidup layak. “Kalau dulu diadakan survey ke lapangan. Sekarang kita menyesuaikan formula dari pusat,” ujarnya.
Pascakesepakatan, Cok Panji mengatakan kenaikan UMK 2020 selanjutnya akan ditetapkan oleh Gubernur Bali. Saat ini usulan kenaikan UMK Bangli 2020 sudah ditandatangani oleh Bupati Bangli.
Rencananya UMK masing-masing Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November mendatang. (Dayu Swasrina/balipost)