Ilustrasi . (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan peringatan kepada Komisioner dan mengganti Sekretaris KPU Buleleng. KPU Bali memperbaiki manajemen lembaga itu secara menyeluruh, sehingga masalah yang terjadi saat pemilu serentak tidak terulang dalam hajatan demokrasi berikutnya.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan Lidartawan menyatakan, setelah keputusan DKPP dibacakan pada sidang Rabu (23/10) lalu, pihaknya mengambil langkah strategis. Di antaranya mengirim surat KPU RI untuk memberikan sanksi pada komisioner KPU Buleleng sesuai putusan DKPP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Sekjen KPU RI untuk menindaklanjuti putusan mengganti Sekretaris KPU Buleleng Putu Aswina.

Baca juga:  Kadek Arel Bergabung di Timnas U-16

“Sekjen KPU RI meminta mengembalikan sekretaris KPU Buleleng ke instansi induknya di Pemkab Buleleng. Sekjen KPU RI sudah memproses surat itu dan kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujarnya saat menghadiri pembukaan Rumah Pintar Pemilu di Sekretariat KPU Buleleng akhir pekan lalu.

KPU Bali akan melakukan penataan lebih lanjut di KPU Buleleng terutama dalam hal kesekretariatan. Selama ini Lidartawan menilai ada sumbatan komunikasi dan koordinasi antara komisioner dan kesekretariatan, sehingga muncul masalah keterlambatan pengiriman logistik pada Pemilu 2019 lalu.

Baca juga:  Luas Lahan Lereng Gunung Agung Terbakar Mencapai 104 Hektare

Menurut Komisioner KPU RI Ilham Saputra, Sekretaris KPU wajib memberi dukungan sistem kepada Komisioner KPU. Terkait keputusan DKPP, ia minta agar hal itu dijadikan bahan evaluasi, sehingga tidak terjadi masalah serupa pada penyelenggaraan pemilu selanjutnya. “Keputusan yang diplenokan komisioner selama tidak melanggar aturan, wajib dilaksanakan. Selama tidak ada aturan yang dilanggar dan ada anggaran, maka hal itu harus dilaksanakan sekretaris,” ungkapnya.

Baca juga:  Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Diberitakan sebelumnya, DKPP memutuskan memberikan sanksi teguran kepada seluruh Komisioner KPU Buleleng sesuai Keputusan No.144-PKE-DKPP-VI/2019. Selain itu, DKPP memberikan peringatan keras kepada Sekretaris KPU Buleleng I Putu Aswina dan dikembalikan ke instansi asalnya.

Sanksi tersebut gara-gara masalah distribusi logistik Pemilu April 2019 lalu. Logistik pemilu seharusnya tuntas didistribusikan sehari sebelum hari H pemilihan. Faktanya, logistik masih ada yang dikirim pada Hari H pemilihan. Situasi ini membuat sejumlah TPS mengalami kekurangan logistik yang berimbas pada molornya waktu pencoblosan pemilu. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *