Terdakwa Eric Roer, usai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eric Roer (56) dituntut tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar. JPU Ni Luh Oka Ariani Adikarini dan Lovi Pusnawan, Senin (4/11), menjelaskan, turis asal Belanda itu dinilai bersalah atas dugaan memperdagangkan barang-barang kerajinan yang dibuat dari tubuh dan kulit satwa dilindungi selama kurun waktu 2013 sampai 2017.

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Putu Suta Sadnyana, bakal mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya. Dalam surat tuntutannya, jaksa menilai terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah memperniagaan, menyimpam atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut. Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Baca juga:  BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Terdakwa juga dipidana denda Rp 100 juta subsidaler tiga bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa Eric Roer diadili atas dugaan pengiriman barang dari Bali ke Belanda berupa barang kerajinan tangan dekorasi rumah dan patung kayu, termasuk di antaranya berasal dari satwa yang dilindungi. Jaksa menyebut terdakwa memperniagakan satwa yang dilindiungi dalam keadaan mati. Terdakwa mengirim kepada Hans Timmers selaku pemilik perusahanan Timmers Gems di Belanda. Perusahaan ini bergerak di bidang kerajinan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pandemi, Kasus Kriminalitas dan Lakalantas di Jembrana Turun
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *