Kedua terdakwa asal Australia saat digiring ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (4/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka David Dirk Johanes Van Iersel (38) dan William Roy Astillero Cabantog (36), dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (4/11). Tak lama setelah dilakukan pemberkasan, dua turis asal Australia yang tersangkut kasus kokain itu, langsung dijebloskan dan dititip ke LP Kerobokan, Badung.

“Tadi dilakukan tahap II. Usai pemeriksaan berkas, langsung kami bawa ke LP Kerobokan,” jelas Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta. Tim jaksa yang memeriksa berkas dan diberi tanggung jawab menangani perkara ini adalah jaksa Made Ayu Citra Maya Sari.

Baca juga:  Ratusan Prajurit Yonif Raider 900/SBW Gelar Latihan di Celukan Bawang

Kedua tersangka cukup memiliki keahlian dalam bidang pariwisata. Bahkan, David Dirk Johanes Van Iersel disebut sebagai Manager Lost City Club, sedangkan William Roy Astillero Cabantog konsultan perhotelan.

Kedua tersangka dibekuk di Lost City Club, Jalan Batu Mejan Gang Surf, Banjar Padang Linjong, Canggu, Kuta Utara. Saat ditangkap, polisi menyita plastik klip yang berisi serbuk putih mengandung sediaan kokain dengan berat bersih 1,12 gram. Atas barang bukti ini, terdakwa kelahiran Melbourne, yang beralamat sementara di Jalan Pantai Berawa Gang Bekul, Badung, dijerat Pasal 112 UU Narkotika dan 127 UU yang sama. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Bali Dibuka untuk Wisman, Gubernur Koster Minta Krama Bali Tetap Taat Prokes
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *