DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi memeriksa delapan saksi terkait kasus penebasan Umbu Maramba Walumanja alias Apris (21) di rumah kos, Jalan Pulau Singkep, Gang Keong No.4, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (2/11) lalu.
Saksi tersebut di antaranya Suentti Abet Bolu (22) berstatus mahasiswa, Arto Kahonbo Jurumana (19) bekerja sebagai cleaning service dan Umbu Anarara (23) bekerja di perusahaan telekomunikasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan Yohanes Ronal Bili sebagai tersangka.
Menurut sumber, Senin (4/11), pada Sabtu (2/11) pukul 19.30 Wita, korban, pelaku dan delapan saksi tersebut minum tiga botol bir dicampur satu botol arak. Beberapa menit kemudian, korban dan pelaku beranjak dari tempat minum pertama, pindah ke kos sebelahnya yang masih dalam satu pekarangan. “Saat itu saksi melihat korban dan pelaku sedang mengobrol. Apa yang sedang diobrolin, saksi tidak tahu,” katanya.
Setelah itu saksi melihat pelaku mendorong korban sehingga terhempas di atas keramik. Saksi menghampiri pelaku dan menyarankan agar tidak ribut. Setelah mendapat saran tersebut, pelaku pergi. Dua menit kemudian pelaku datang menghampiri korban sambil mengacungkan sebilah parang kepada saksi.
“Saksi meminta maaf dan langsung meninggalkan TKP dengan maksud meminta bantuan tetangga di sebelah kos, tapi tidak berhasil,” jelasnya. Saat itulah pelaku menebas korban hingga bersimbah darah. Kejadian tersebut dilaporkan ke pecalang setempat lalu diteruskan ke Polsek Densel. Polisi langsung ke TKP dan menangkap pelaku, sedangkan korban dibawa ke rumah sakit.
Polisi mengamankan barang bukti sebilah parang, sebilah pisau kecil sejenis badik, empat botol bir kosong, satu botol air mineral kosong, satu meja kecil dan satu gelas.
Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Hadimastika saat dimintai konfirmasinya membenarkan telah menahan pelaku. “Nanti pengungkapan kasus ini dirilis Bapak Kapolsek,” tegas sumber. (Ngurah Kertanegara/balipost)