Satpol PP Tabanan mengecek kebenaran informasi terkait adanya pencurian pasir dan batu di Pantai Beraban. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Menindaklanjuti adanya laporan pengambilan batu di kawasan pantai Beraban, Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur mendapat atensi langsung jajaran Satpol PP Tabanan. Senin (4/11) petugas pun turun langsung mengecek ke lokasi laporan, namun hasilnya nihil.

Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya kegiatan pengambilan batu dan pasir di wilayah pantai di Desa Beraban, Kecamatan Selemadeg Timur. Hanya saja setelah ditindaklanjuti dengan cek ke lokasi yang dimaksud dan bertemu dengan pihak adat serta tokoh masyarakat rupanya nihil ditemukan adanya pencurian pasir.

Baca juga:  Dua Pria Ditahan Bawa Sajam Saat Pengukuran Tegal Jambangan

Ia hanya menemukan masyarakat yang mencari batu hias dan sifatnya musiman. Itu pun bukan dari hasil menggali, melainkan yang terdampar dari pantai.

Bahkan volume yang dicari kecil, tidak sampai di eksploitasi. “Batu yang dicari bentuk pipih, datangnya musiman, kemudian dijual per kampil ukuran kecil Rp 25 ribu,” jelas Sarba.

Meski nihil, Sarba mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat setempat dan tokoh adat agar tidak mengambil dalam jumlah besar dan membuat kerusakan lingkungan. Sedangkan terkait informasi pencurian pasir di kawasan pantai, Sarba mengaku memang belum ada laporan pasti.

Baca juga:  Kembali, Danone-Aqua Raih Penghargaan Kinerja Pengurangan Sampah oleh Produsen

Hanya saja ia mengaku sempat mendengar di Pantai Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat namun setelah dicek tidak ketemu. “Kami lakukan penyelidikan dulu, karena sekarang laporan pencurian pasir secara pasti belum didapat,” tegasnya.

Dia pun menegaskan dan mengingat aturan pusat sudah dilarang jelas melakukan pencurian pasir dan batu. Sehingga pihak tertentu jangan sampai melakukan pencurian pasir maupun batu karena itu akan berdampak abrasi. “Peraturan pusat pencurian pasir dan batu dilarang, kami jajaran Satpol PP hanya bisa memberikan pembinaan, selaku penindak adalah pihak polisi,” ucapnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  UUDS 1950 Masih Jadi Dasar Pembentukan Sejumlah Provinsi dan Kabupaten
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *