NEGARA, BALIPOST.com – Anggaran KPU Jembrana untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) 2020 ternyata masih kurang. Hal ini dipicu adanya Surat Edaran (SE) dari KPU RI terkait honor panitia penyelenggara ad hoc yang mengalami kenaikan. Padahal Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilihan Kepala Daerah sudah ditandatangani.
Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara kepada wartawan Senin (4/11) mengatakan kurangnya anggaran seperti yang ditetapkan dalam NPHD disebabkan turunnya SE KPU RI terkait honor penyelenggara ad hoc. Nilai honor untuk penyelenggara ad hoc seperti KPPS, PPS, PPK, Linmas dan PPDP ini mengalami kenaikan dibandingkan anggaran sebelumnya. Sesuai NPHD sebelumnya, ditetapkan anggaran Pilbup 2020 Jembrana senilai Rp 18,5 miliar khusus untuk KPU Jembrana.
Nilai tersebut mencangkup honor penyelenggara ad hoc yang disesuaikan dengan honor pemilu terakhir. Tetapi SE KPU RI yang baru turun ada penyesuaian honor dan lebih tinggi. Sebelumnya misalnya untuk anggota KPPS semula Rp 500 ribu, berubah menjadi Rp 850 ribu. Begitu pula untuk Ketua dan anggota PPK dari semula Rp 1,850 naik menjadi Rp 2,2 juta (ketua) dan untuk anggota dari Rp 1,6 juta menjadi Rp 1,9 juta.
Terkait adanya penyesuaian ini, Tangkas mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Jembrana agar ada penyesuaian anggaran ini. Diperkirakan dengan adanya kenaikan honor ini, KPU Jembrana memerlukan tambahan Rp 2,6 miliar.
Di sisi lain, di unsur penyelenggara lainnya Bawaslu, sudah lebih dulu mengantisipasi adanya kenaikan tersebut. Bawaslu sudah menyesuaikan kenaikan honor setelah menerima SE dari Bawaslu RI sebelum NPHD lalu. “Sudah kita sesuaikan, Surat dari Bawaslu pusat kita terima sebelum NPHD,” terang Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.
Karena itu Bawaslu tidak lagi meminta tambahan anggaran. Menurutnya, honor untuk penyelenggara ad hoc di Bawaslu tidak terlalu berbeda dengan honor dari ad hoc KPU Jembrana. (Surya Dharma/balipost)