Satpol PP Denpasar menyegel perumahan yang tidak berizin. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan perumahan di lahan kavling  di Jalan Trenggana Gang IV, Kelurahan Penatih, Denpasar, mendapat penindakan dari Satpol PP Denpasar. Pasalnya, pembangunan tersebut belum memiliki izin.

Selain itu, warga sekitar juga tidak setuju dengan pembangunan perumahan di dekat Pura Dalem dan setra desa setempat. Karena itu, Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyegel proyek yang sedang berjalan tersebut.

Penyegelan ini dilaksanakan, Selasa (5/11),  dikarenakan tak memiliki ijin berupa IMB maupun ijin kavling seluas 40 are dan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung. Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga ditemui di sela-sela penyegelan, mengatakan setelah adanya protes oleh warga, pihaknya telah melakukan mediasi pada 17 Oktober 2019 lalu di Sewaka Dharma Lumintang.

Baca juga:  Setahun Pandemi, Indonesia Konfirmasi Temuan Kasus Varian Inggris

Pihaknya meminta agar semua pihak menahan diri dan kegiatan pembangunan dihentikan. Hanya, pengembang dinilai tetap melakukan pembangunan.

Dikatakan, sebelum tindakan penyegelan ini dilakukan, Satpol PP juga sempat menggiring pengembang untuk disidang tipiring. Usai sidang tipiring pun peringatan tetap dilayangkan, karena proses pembangunan berlanjut terus.

Sehingga langkah terakhir, yakni tindakan penyegelan. “Jika segel ini dibuka, akan masuk ke ranah pidana,” ujar Anom Sayoga.

Baca juga:  Kasus Aktif Positif COVID-19 Sisa 27 Persen, Bali Keluar dari 10 Besar Nasional

Menurut Sayoga, segel ini akan dibuka kembali, bila pengembang sudah bisa menunjukan izin-izin yang diperlukan. “Selama perijinan belum terpenuhi tidak boleh ada kegiatan. Bila pihak pengembang bisa menunjukkan ijin yang sah akan kita tinjau kembali dengan mengundangkan tim,” katanya.

Dalam penyegelan, juga dihadiri puluhan warga setempat, prajuru adat, pihak kelurahan, kepolisian, kejaksaan, serta pihak terkait lainnya.

Bendesa Adat Taman Poh Manis, Ketut Nesa mengatakan pembangunan di tempat ini diawali dengan pembangunan jembatan yang dilaksanakan pada 2017. Sejak dilakukan pembangunan jembatan ini, warga yang terletak di dua desa adat yakni Desa Adat Taman Poh Manis dan Desa Adat Penatih Dangin Puri sudah tak setuju.

Baca juga:  Erupsi Lagi, Kolom Abu 2.500 Meter

Pada pembangunan awal sempat dilaksanakan mediasi dan dari hasil mediasi pengembang pertama memilih tak melanjutkan pembangunan. Namun setelah ganti pengembang, pengembang kedua ini tak mengindahkan penolakan dari warga. (Asmara Putera/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *