DENPASAR, BALIPOST.com – Tarif premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan rencananya naik per Januari 2020 mendatang. Hal ini menyebabkan meningkatnya anggaran pemerintah untuk membayar iuran JKN bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Pemerintah Provinsi Bali dan pemerintah kabupaten/kota harus menyiapkan anggaran lebih dari Rp 771,72 miliar untuk membayar iuran premi JKN PBI.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya, Selasa (5/11), mengatakan, dana Rp 771,72 miliar itu adalah hasil perhitungan Universal Health Coverage (UHC) 95 persen penduduk Bali. Lewat hitungan ini, sebanyak 1,53 juta penduduk Bali yang masuk ke dalam JKN PBI dibayarkan preminya oleh pemerintah.
Apabila kenaikan premi untuk kelas III dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000, didapatkan jumlah Rp 771.727.446.000. ”Prediksi ini mengacu pada data Oktober 2019. Akan tetap dilakukan verifikasi data sehingga nanti lebih akurat dan tepat sasaran,” katanya.
Suarjaya menyebut anggaran itu tidak dibayarkan seluruhnya oleh Pemprov Bali, tetapi merupakan sharing dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebanyak Rp 297,33 miliar menjadi tanggung jawab Pemprov Bali, sedangkan sisanya Rp 474,39 miliar dibayarkan oleh sembilan pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, kenaikan premi pada 2020 membutuhkan anggaran lebih dari tahun sebelumnya. Saat ini dengan premi yang ditanggung sebesar Rp 23.000, anggaran yang disiapkan pemerintah Bali Rp 450 miliar. Dengan kenaikan premi Rp 42.000 nantinya, maka ada tambahan anggaran Rp 321,2 miliar.
Ia berharap adanya kenaikan kenaikan premi JKN PBI akan ada bantuan subsidi dari pemerintah pusat untuk daerah yang UHC nya sudah 95 persen seperti Bali. Selain itu, kenaikan premi bisa semakin meningkatkan layanan JKN oleh BPJS Kesehatan sebagai pengelolanya. ”Tentunya diharapkan ada peningkatan kualitas pelayanan dan percepatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan ke faskes yang melayani pasien JKN,” tandasnya. (Wira Sanjiwani/balipost)