DENPASAR, BALIPOST.com – Para kepala sekolah di SMA, SMK, dan SLB negeri kini bak ketiban durian runtuh. Pasalnya, tunjangan jabatan fungsional yang mereka terima dinaikkan hingga sekitar 300 persen lebih.

Dari semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 6,25 juta per 1 Oktober lalu. Tunjangan tersebut belum termasuk gaji pokok dan tunjangan profesi.

“Kepala sekolah kita naikkan tunjangannya menjadi Rp 6.250.000 per 1 Oktober. Jadi dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 6.250.000, naiknya Rp 4.750.000,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan pengarahan tentang implementasi Pergub No.7 Tahun 2019 kepada para kepala sekolah di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Selasa (5/11).

Pergub mengatur tentang tambahan penghasilan bagi PNSD yang menduduki jabatan fungsional guru dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Pemprov Bali. Kenaikan tunjangan yang terbilang drastis ini, menurut Koster tidak lepas karena tugas kepala sekolah cukup berat.

Baca juga:  Isu Penculikan Anak Marak, Kapolres Karangasem Minta Warga "Filter" Informasi Beredar

Bila ditambah gaji dan tunjangan profesi, para kepala sekolah setidaknya menerima pendapatan hingga sekitar Rp 14 juta. Dengan perhitungan gaji pokok untuk kepala sekolah yang umumnya golongan IV adalah sebesar Rp 4 juta.

Kemudian tunjangan profesi sebesar gaji pokok tersebut. “Tugas kepala sekolah itu berat, tanggung jawabnya tinggi untuk mengelola pembelajaran yang ada di sekolah,” jelas mantan anggota Komisi X DPR RI yang salah satunya membidangi pendidikan ini.

Koster menambahkan, tunjangan kepala sekolah dinaikkan dalam konteks untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan. Di samping menjadi bagian dari implementasi program prioritas, khususnya di bidang pendidikan dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Baca juga:  Polisi Dalami Proses Lelang Pengadaan Mobil di Gianyar

Sejalan dengan itu, mutu pendidikan di Bali juga harus meningkat. Secara manajerial harus lebih baik kedepannya.

Meskipun bila dibandingkan dengan kondisi nasional, pengelolaan pendidikan di Bali sebetulnya sudah lebih bagus. “Kepala sekolah agar lebih inovatif mengelola pendidikan di sekolah. Lebih mampu meng-create iklim pendidikan yang bagus di sekolah,” tegasnya.

Untuk kepala sekolah di sekolah swasta, lanjut Koster, pemberian tunjangan jabatan fungsional tidak menjadi kewenangan Pemprov. Pihaknya hanya sebatas memberikan tunjangan profesi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) daerah.

Kebijakan lain di bidang pendidikan, tahun 2020 akan dibangun dua SMA baru di Bali. Selain itu, juga akan dilakukan perluasan gedung yang sudah ada dan penambahan sarana prasarana penunjang pendidikan.

Baca juga:  Sering Bolos, Tujuh Tenaga Kontrak Dishub Terancam Dipecat 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa mengatakan, ada 142 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri di Bali yang tunjangan jabatan fungsionalnya naik. Masing-masing, 80 kepala sekolah SMA negeri, 51 kepala sekolah SMK negeri, dan 11 kepala sekolah SLB negeri yang menjadi kewenangan Pemprov.

Terbanyak ada di Buleleng sebanyak 32 kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB negeri. “Perhitungan kenaikan tunjangan kepala sekolah sudah melalui kajian dan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Menurut Boy, tunjangan tersebut dialokasikan dari APBD Provinsi Bali. Pihaknya berharap bisa memotivasi kepala sekolah dalam mengatur guru, siswa, dan kurikulum lebih baik lagi. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *