Tim Gabungan memeriksa KTPP para guide atau pramuwisata yang sedang mengantar tamu ke kawasan objek wisata Tampaksiring, Gianyar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan mengadakan operasi guna menertibkan guide (pemandu wisata) liar di Pulau Dewata. Sebanyak 23 orang guide diperiksa kelengkapan identitas KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata) saat sedang mengantar wisatawan di kawasan objek wisata, Selasa (5/11).

Dua orang dari Biro Perjalanan Wisata (BPW) dan seorang Cina terjaring karena tidak memiliki KTPP. Operasi guide liar ini dilakukan di sekitar objek wisata Tirta Empul, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.

Baca juga:  Karena COVID-19, Sopir Travel Jadi Pengepul Judi Online

Kabid Penegakan Perundang–Undangan Daerah Satpol PP Provinsi Bali Komang Merta Dana, S.H., M.H. menyatakan, operasi berlangsung pukul 11.30-14.00 Wita. Tim gabungan operasi terdiri atas unsur Satpol PP Bali, Polda Bali, Dinas Pariwisata Gianyar, Polres Gianyar dan pihak Desa Tampaksiring.

Penegakan Perda Provinsi Bali No.5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata ini diawali dengan koordinasi dengan pengelola objek wisata. ‘Kami diterima oleh Ibu Cok. Kusumawati dan Klian Desa Tampaksiring. Mereka sangat mendukung diadakannya penertiban atau penegakan izin kegiatan pramuwisata,” ujarnya.

Baca juga:  Ini, Alasan Pembangunan GOR di Bangli Dibidik Kejaksaan

Sebanyak 23 orang guide yang datang dan mengantar wisatawan diperiksa. Hasilnya, 20 orang memiliki KTPP, sedangkan 3 orang tidak mengantongi KTPP. Mereka berasal dari BPW berinisial BT, di antaranya bernama Susanto dan Frisndy serta seorang pengantar tamu Cina, Liang Cintoto. Pramuwisata liar Cina ini mengajak sembilan tamu yang katanya diperoleh dari freelance.

Ketiga pelanggar Perda tentang Pramuwisata tersebut akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Satpol PP Bali, Senin mendatang. Mereka bakal diproses sebagaimana aturan yang berlaku.

Baca juga:  Ibunda Ketua PHDI Pusat Berpulang

Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menyatakan, operasi ini bukan berarti melarang kegiatan pramuwisata dalam mengantar wisatawan. Sepanjang setiap pramuwisata memiliki KTPP, maka tidak akan berhadapan dengan penegak perda. ”Ini dilakukan demi keberlangsungan pariwisata Bali, khususnya dalam menjaga kualitas layanan dan citra pariwisata,” tandasnya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *