kendaraan
Sejumlah kendaraan berjalan pelan di kawasan Jalan Pantai Kuta. (BP/Dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung berupaya meningkatkan pendapatan dari berbagai lini. Pemerintah setempat tengah merancang kenaikan tarif pajak parkir hingga 5 persen. Saat ini yang diberlakukan masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir yang menyebutkan tarif pajak parkir 25 persen.

Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama mengakui akan mengenakan pajak parkir secara maksimal sebesar 30 persen sesuai UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir masih diparipurnakan di DPRD Badung.

Baca juga:  Kurangi Kemacetan, Pemkot Denpasar Ingin Kelola Pelabuhan Sanur

“Bapak Bupati sudah menyampaikan dalam rapat paripurna, intinya akan mengenakan pajak parkir 30 persen. Sekarang baru 25 persen, sehingga masih ada ruang sebesar 5 persen,” katanya saat dimintai konfirmasinya, Selasa (5/11).

Menurut birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, itu, pendapatan dari pajak parkir cukup besar. Pada tahun 2018 saja tembus Rp 24.674.731.685. Sementara Sekarang sampai Oktober 2019 sudah mencapai Rp 24.553.337.063.

Baca juga:  Tabrak Pembatas Jalan di Kuta, Pemotor Meninggal

Sebelumnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta usai sidang paripurna di gedung DPRD Badung, Senin (4/11) lalu, menyatakan, sesuai ketentuan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menaikkan pajak parkir sangat memungkinkan, mengingat pajak parkir ditetapkan paling tinggi 30 persen.

“Mekanisme dilakukan melalui perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 agar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya pemerintah daerah dalam menaikkan tarif pajak parkir telah dilakukan kajian, yang mencakup secara filosofis, sosiologis dan yuridis,” jelasnya.

Baca juga:  Kosongnya Stok Elpiji 3 Kg Juga Terjadi di Bangli

Orang nomor satu di Badung tersebut menyebutkan, rencana merevisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 adalah dalam rangka pemenuhan kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Badung melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Bila dilihat melalui pendekatan prinsip pengenaan pajak berdasarkan atas manfaat bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Namun, silakan nanti ini dibahas di dewan, kan regulasinya ada,” sebut Giri Prasta. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *