TABANAN, BALIPOST.com – Dinginnya sel penjara harus dirasakan oleh Putu Mardiasa. Ini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kontrakan di Jalan Anyelir, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Pelaku membawa kabur tiga unit HP dari rumah Agus Bunni (37).
Data yang dihimpun di lapangan, Mardiasa melakukan aksinya pada Senin (4/11) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Awalnya korban Agus Bunni asal Nusa Tenggara Timur bermaksud mengambil tiga buah HP yang diletakkan di dapur atas rak tempat penyimpanan makanan. Ia terkejut karena tidak mendapati HP-nya di tempat semula.
Korban sempat mencari di sekitar rumahnya dan menanyakan kepada sang istri serta saksi Alfonus Susanto Jaman, namun tidak ada yang mengetahui. Setelah diselidiki penutup plafon dalam keadaan terbuka karena dirusak. Curiga rumahnya dibobol maling, korban melapor ke Polsek Kota Tabanan.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Kota melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tabanan Iptu I Nyoman Artadana. Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil mengendus pelakunya. Mardiasa ditangkap di rumah kontrakan BTN Graha Pertiwi, Banjar Bongan Kauh Kaja, Desa Bongan, Selasa (5/11) pagi.
Menurut Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Made Budiarta, pelaku masuk dengan cara memanjat atap rumah kemudian membuka dan merusak jaringan kawat atap rumah sebagai penutup plafon. Ia kemudian mengambil ketiga HP milik korban yang ditaruh di dapur atas rak menyimpan makanan.
Pelaku dan korban saling kenal. Pelaku bekerja di tempat korban sebagai karyawan air isi ulang. HP yang berhasil dibawa kabur sudah digadaikan di Denpasar sehingga korban mengalami kerugian Rp 5 juta. “Pelaku juga bekerja sebagai buruh bangunan,” jelas Iptu Budiarta. (Dewi Puspawati/balipost)