Dua pelaku penjambretan turis yang berhasil diciduk Tim Opsnal Polsek Kuta. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penjambretan terjadi di Sunset Road, Seminyak, Kuta, Badung, Jumat (25/10) lalu. Setelah dilaporkan ke Polsek Kuta, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya, I Made Dana alias Dektok (21) dan Kadek SP alias Longgong (17), Sabtu (2/11). Petugas juga meringkus penadahnya, Ribut Siswanto alias Wanto.

Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Putu Ika Prabawa, Selasa (5/11), mengatakan, korbannya adalah Marek Langer (28). WNA  asal Ceko ini menginap di Puri Saron Abian Biu Mansion, Umalas Kauh, Kerobokan, Kuta Utara. Saat kejadian pukul 23.00 Wita, korban bersama Michaela Vesecka berangkat dari tempatnya menginap menuju Pantai Berawa. Karena tidak tahu jalan, mereka nyasar beberapa kali. Akhirnya keduanya menggunakan aplikasi Google Map.

Baca juga:  Gara-gara Peretasan 50 Juta Akun, Facebook Terancam Denda Miliaran Dolar AS

“Saat berputar-putar di Jalan Sunset Road, Seminyak, ada pengendara motor yang membuntuti mereka, kemudian memepet. Pelaku yang dibonceng menarik Iphone X warna hitam milik korban yang dipegang Michaela. Korban sempat menendang sepeda yang dibawa pelaku sampai oleng tapi berhasil kabur,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta. Kepada polisi, korban mengaku rugi Rp 14 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit 1 Ipda Erick Siagian langsung menuju lokasi untuk melakukan cek TKP. Polisi mencari saksi-saksi dan CCTV yang ada di sepanjang jalur yang dilewati oleh pelaku.

Baca juga:  BKPSDM Badung Minta Penerima SK Palsu “Balik Kandang”

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka Dana di areal SPBU Kunti, Seminyak. Setelah itu, petugas meringkus SP dan Ribut selaku penadah barang curian tersebut dan barang bukti berhasil diamankan.

Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah merampas Iphone X milik korban. Saat itu juga, mereka menjambret di dekat LP Kerobokan dan mendapat Iphone. Dalam aksinya, Dana sebagai joki, SP selaku eksekutor, sedangkan motor yang dipakai beraksi milik Ribut. Dua Iphone X hasil jambret dijual kepada Ribut seharga Rp 5 juta dan masing-masing mendapat bagian Rp 2,5 juta.

Baca juga:  Miliki Hak KI, Potensi Nilai Tambah Produk Bersifat Konten Makin Tinggi

“Selama ini mereka selalu beraksi berdua. Padahal istri tersangka Dana sedang hamil. Hingga saat ini pelaku mengaku beraksi tiga kali,” papar mantan Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat ini. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *