SINGARAJA, BALIPOST.com – Warga Kelurahan Banyuning diresahkan oleh hilangnya ayam pejantan dan beberapa ternak bebek dalam beberapa bulan terakhir. Polisi yang melakukan penyelidikan intensif akhirnya berhasil membekuk pelakunya yang memang spesialis pencuri ayam jago dan ternak bebek.
Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja menangkap tersangka Gede Artana alias De Ar (31) asal Kelurahan Banyuning Utara, Kecamatan Buleleng. Dia diciduk tanpa perlawanan pada 27 Oktober 2019 lalu.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Gusti Ngurah Yudistira seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.I.K., Selasa (5/11), menyatakan, sebelum mengungkap kasus ini, pihaknya menerima pengaduan warga yang memelihara ayam jago dan bebek di Kelurahan Banyuning dan sekitarnya. Aksi pencurian marak terjadi sekitar Juni hingga Agustus 2019. Meski meresahkan, beberapa korban enggan melaporkan kepada polisi.
Salah satu korban, Wayan Putrayasa, warga Kelurahan Kampung Anyar, baru melapor setelah kehilangan 82 ekor ayam pejantan. Ayam siap jual tersebut dipelihara di kandang yang tertutup rapat. “Hanya korban ini yang melapor. Sejak dua bulan terakhir warga di sana memang resah akibat seringnya kehilangan ayam pejantan dan bebek,” ujarnya.
Setelah menyelidiki dan mengumpulkan keterangan saksi, pihaknya mendapat bukti kuat bahwa pencurinya adalah Artana alias De Ar. Tidak ingin buruan melarikan diri, anggotanya kemudian menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Polisi menyita barang bukti 82 ekor ayam pejantan, dua karung putih dan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut ayam curian dari lokasi kejadian ke rumahnya. “Sesuai pengakuan yang bersangkutan, ayam pejantan saja ada 182 ekor dan 61 ekor bebek,” ungkap Kompol Yudistira.
Tersangka Artana alias De Ar di hadapan polisi mengaku telah mencuri ayam pejantan dan ternak bebek milik warga. “Tergantung situasi. Kalau sudah sepi terkadang pukul 11.00 atau pukul 15.00 Wita. Ayam dan bebek itu saya tangkap di dalam kandang dan masukkan ke kampil, lalu bawa ke rumah agar tidak diketahui,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Kota Singaraja untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan perbuatan tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mudiarta/balipost)