NEGARA, BALIPOST.com – Terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga mengakibatkan orang tewas, Obrien Susan Leslie (49) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Negara, Selasa (5/11). Majelis Hakim dengan Ketua Benny Octavianus memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari, dikurangi masa tahanan.
Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana yakni enam bulan penjara. Putusan yang dibacakan secara bergantian dengan dua hakim anggota Fakhrudin Said Ngaji dan Alfan Firdauzi Kurniawan tersebut disampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan terdakwa.
Hal yang memberatkan, atas kelalaian terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Sementara pertimbangan meringankan adalah selama sidang, terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan. Di samping itu, terdakwa juga sudah melakukan perdamaian serta memberikan santunan untuk keluarga korban.
Berdasar pertimbangan itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan 15 hari. Dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa sejak Agustus lalu, maka terdakwa tinggal menjalani penjara kurang dari satu bulan.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Akibat kelalaian terdakwa mengendarai kendaraan menyebabkan orang lain meninggal.
Ketika ditanya Hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Desy Eka Widyantari, menerima putusan tersebut. Begitu halnya JPU dari Kejari Jembrana juga menyampaikan menerima.
Kecelakaan yang melibatkan warga negara Australia, Obrien Susan Leslie (49). WNA yang mengemudikan mobil Suzuki APV menabrak pengendara motor yang datang dari arah berlawanan saat menyalip truk di depannya.
Akibat kecelakaan yang terjadi pada 14 Agustus lalu di Jalan Denpasar – Gilimanuk, kawasan hutan Cekik, Gilimanuk, Melaya, pengendara motor Risqi Akbar Putra (19) meninggal dunia. Setelah menjalani hukuman ini, Leslie dipastikan akan kembali ke Sydney, Australia negara asalnya. (Surya Dharma/balipost)