MANGUPURA, BALIPOST.com – Penanggulangan masalah sampah di Kabupaten Badung, terus berproses. Bahkan, muncul dua opsi baru.

Yakni memanfaatkan Rumah Hijau di Puspem Badung dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R yang ada di Terminal Mengwi sebagai TPS sementara.

Sebelumnya, Pemprov Bali telah memberikan solusi untuk memanfaatkan lahan milik pemerintah sebagai TPA. Seperti, lahan pemprov Bali di Ungasan, Canggu, dan Sobangan.

Seperti diketahui, rata-rata produksi sampah di Badung sebanyak 281 ton per hari. Sebanyak 19,25 ton bisa diolah dengan memanfaatkan TPST yang ada hampir di semua kecamatan, sedangkan sisanya dibuang ke TPA Suwung.

Kepala Dinas LHK Kabupaten Badung, I Putu Eka Merthawan, saat dikonfirmasi Selasa (5/11) tak menampik perihal tersebut. Rencananya, kedua opsi tersebut akan digunakan sebagai TPS sementara sambil menunggu tempat pasti untuk pembangunan TPA secara permanen.

Baca juga:  Pasar Hewan Beringkit Segera Dibuka Kembali

“Ya.., masih on proses (pembangunan TPA -red), karena tentu butuh lahan lebih luas. Kami sudah mengkaji dua tempat, satu di Rumah Hijau di Puspem Badung yang luasnya sekitar 25 are. Kemudian tempat kedua adalah di TPST 3R di Mengwitani, Kecamatan Mengwi. Lokasinya berdekatan dengan Terminal Mengwi, di sana luasnya sekitar 50 are,” jelasnya.

Menurutnya, kedua lokasi yang rencana sebagai TPS sementara bukan merupakan lahan baru. Namun, telah dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan.

Baca juga:  HUT ST Praja Wisnu Murti, Bupati Giri Prasta Komit Dukung Kegiatan Sekaa Teruna

Sementara, untuk pembangunan TPA pihaknya akan melakukan kajian dulu dan menyampaikan hasilnya. “Sbetulnya mengoptimalkan saja tempat yang sudah ada. Jadi, sampah yang kami angkut difasilitasi publik nanti akan diolah di sana. Dan Yang jelas TPA yang kita bangun bukan TPA yang dibiarkan terbuka, melainkan tertutup. Dan sampah yang masuk setiap hari akan langsung diolah seketika,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, I Gusti Anom Gumanti, berpendapat pihak Provinsi Bali dapat memberikan tenggang waktu pembuangan sampah Kabupaten Badung ke TPA Suwung selama setahun.

Pihaknya mengharapkan Gubernur bisa memfasilitasi permasalahan ini dengan pihak-pihak terkait. “Masalah sampah ini sangat sensitif bagi Kabupaten Badung yang notabena sebagai tujuan wisata utama di Bali bahkan di Indonesia. Hal ini sangat berdampak terhadap pariwisata Badung dan bali secara umumnya,” sebutnya.

Baca juga:  Cegah Narkoba, Puluhan Jaksa Dites Urine

Ditambahkan, Pemerintah Badung telah memiliki proyeksi 2021 mandiri sampah. Dan sudah dilakukan langkah-langkah menuju Badung mandiri sampah yakni, pembentukan 1.000 bank sampah berbasis banjar.

Pada 2020 seluruh desa dan kelurahan harus memiliki TPST 3 R, dan pembangunan TPA berskala kabupaten dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah ramah lingkungan. Tapi, hal itu masih butuh proses untuk menuju hal tersebut. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *