DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Edy Harta Wijaya, Ketut Sujaya, Martinus dan Dewa Lanang, yang menyidangkan terdakwa I Ketut Sudikerta, Wakil dan Ngurah Agung, Selasa (5/11) menghadirkan saksi staff dari BCA. Mereka adalah Desi Riani Saragih dan Gusti Ngurah Arya Kumara.
Para saksi menjelaskan proses pembuatan rekening, hingga aliran dana masuk via rekening BCA. Rekening atas nama PT Pecatu Bangun Gemilang.
Saksi pun mengaku bertemu Sudikerta, yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Bali di sebuah hotel di Jimbaran. Setelah dijelaskan syaratnya, besoknya rekening diurus di kantor BCA.
Ikut ke bank saat itu, kata saksi, selain Sudikerta, juga Gunawan Priambodo, Ida Ayu Sri Sumiantini (istri Sudikerta) dan Wayan Wakil.
Tak lama kemudian, ada dana awal yang masuk dari PT Maspion atas nama PT Marindo Investama pada 24 Desember 2013 sebesar Rp 59 miliar. Uang itu lalu ditarik melalui beberapa kali penarikan menggunakan cek.
Selanjutnya, pada 26 Mei 2014 ada dana yang masuk dari PT Maspion atasnama PT Marindo Gemilang Rp 89 miliar. Setelah itu sempat ditarik Rp 4 miliar dan sisanya Rp 85 miliar dipindah buku. “Rekening ditutup saat saldo Rp 85 miliar,” tegas Desi.
Saat ditanya kemana dipindah buku uang tersebut, Desi mengaku tidak tahu. “Karena yang tercatat hanya saat tutup buku Rp 85 miliar,” ujarnya.
Untuk kesaksian selanjutnya, JPU berusaha menghadirkan mantan Ketua BPN (Badan Pertanahan Negara) Badung, Tri Nugroho. Pemanggilan dilakukan via Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah.
Jaksa menjelaskan keterangan Tri Nugroho sangat penting. “Surat pemanggilan sudah ada di meja Kasi Pidum Kejari Denpasar dan akan segera dikirim. Kami panggil untuk bersaksi Kamis (14/11) mendatang,” tegas JPU Eddy Arta Wijaya. (Miasa/balipost)