Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menguasai 36 paket sabu-sabu yang beratnya 34,96 gram netto, terdakwa Angga Fredy Aditya, Selasa (5/11) divonis pidana penjara selama 14 tahun oleh majelis hakim pimpinan I Made Pasek. Dalam sidang terungkap bahwa terdakwa menyembunyikan 36 paket sabu-sabu itu di dalam pembalut wanita.

Sedangkan terdakwa sendiri bertugas menempel dan mengambil sabu-sabu. Dia diupah Rp 200 ribu.

Selain dipidana fisik selama 14 tahun, majelis hakim juga menghukum supaya terdakwa membayar uang denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa menggunakan kesempatan sepekan untuk pikir-pikir.

Baca juga:  Layani WNA, Dalih Waria Konsumsi Narkoba

Hal yang sama disampaikan JPU I Dewa Gede Ngurah Sastradi. Jaksa sebelumnya jaksa menuntut supaya terdakwa dihukum 18 tahun penjara.

Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa diamankan di rumahnya di Jalan Resi Muka Barat Gang Indonesia Mas, Banjar Tegal Kerta, Monang Maning, Denpasar Barat. Terdakwa mengaku disuruh mengambil tempelan sabu-sabu oleh Putu Ari, pada 15 Juni 2019 lalu.

Terdakwa disuruh mengambil tempelan di Jalan Sedap Malam. Putu Ari memberi perintah pada terdakwa dengan kode “ada barang turun”.

Baca juga:  Rumah Mantan Istri Mantan Kepala BPN Denpasar Digeledah, Ini yang Disita

Barang berupa sabu itu disembunyikan ke dalam pembalut wanita. Setelah pembalut itu dibuka, di dalamnya isi plastik bening berisi sabu-sabu seberat 66,79 gram brutto atau 34,96 gram netto.

Terdakwa kemudian membawa barang ituke rumahnya di Jalan Resi Muka Barat. Pembalut wanita itu kemudian dibuang di tong sampah, sedangkan sabu-sabunya di bawa ke lantai dua rumahnya dan dimasukan ke dalam dompet. Polisi pun akhirnya menangkap pelaku. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sidang di PN Denpasar Ditunda 2 Pekan, Ini Pengecualiannya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *