oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bendesa Adat Desa Pakraman Selat, sekaligus Ketua Badan Pengawas LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, terdakwa I Made Rijasa, BA., Selasa (5/11) diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia adalah terdakwa kedua, setelah sang Ketua LPD, Ni Luh Natariyantini, lebih dulu dijebloskan ke sel.

Menurut dakwaan JPU Matheos Matulessy di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang beralamat di Banjar Selat Peken, Desa Selat, Kecamatan Susut, Bangli itu, negara, dalam hal ini LPD Desa Pakraman Selat, mengalami kerugian.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa, terdakwa Rijasa merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (sudah dilakukan sidang) secara melawan hukum. Yakni, menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD, kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Alkes RSUD Mangusada, Satu Tersangka Kembali Ditetapkan

Tujuannya penambahan modal LPD, dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta. Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan, dengan sistem angsuran pokok dan bunga setia bulannya.

Namun, kata JPU di depan persidangan, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini, tidak pernah menyalurkan dana UEP dimaksud. Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana.

Baca juga:  Diperiksa, Ini Dalih Ketua LPD Gulingan Soal Dugaan Korupsi

Sebaliknya, kata jaksa,terdakwa justru memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Yakni memperkaya I Ketut Joko sebesar Rp 197.100.000, Nengah Diarsa Rp 30 juta beserta bunga deposito sebesar Rp 240 ribu, I Wayan Daging Rp 5 juta, Agus Pratama Rp 20 juta, dan Suwiti Rp 5 juta beserta bunga Rp 150 ribu. Jika dikalkulasi, negara dirugikan Rp 225 juta, sesuai audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali.

Dalam kesimpulannya, sebagaimana dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Denpasar, dari pinjaman dana UEP-PKK senilai Rp 300 juta, dipotong administrsi Rp 600 ribu, maka I Made Rijasa selaku Ketua Badan Pengawas LPD, juga tahu bahwa dana Rp 299.400.000, harusnya benar-benar disalurkan pada mereka, yang nama-namanya (21 orang) disebutkan dalam permohonan pendanaan LPD. Namun, kata jaksa, terdakwa selaku badan pengawas tidak memberikan petunjuk apa-apa kepada Ni Luh Natariyantini selaku Kepala LPD Selat, terkait penyaluran dana UEP yang benar.

Baca juga:  Ratusan Warga Hadiri Persidangan Bendesa Candikuning

Dalam kasus ini, terdakwa Rijasa bersama-sama Ni Luh Natariyantini (sudah diadili) melakukan tindak pidana, sesuai Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18, UU No.31 tahun 1999 tentang Tipikor, yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *