DENPASAR, BALIPOST.com – Kenaikan tarif premi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberlakukan per 1 Januari 2020 mendatang ini menyebabkan masyarakat banyak yang memilih turun kelas, utamanya peserta JKN mandiri. Hal ini bisa dilihat di BPJS Denpasar, Rabu (6/11).
Banyak masyarakat yang datang hanya melihat persyaratan turun kelas. Ada juga yang langsung mengurus untuk turun kelas.
Salah satunya adalah Hasan (50) warga Jimbaran yang bekerja sebagai guide ini. Warga asal Sumatera ini datang bersama istrinya untuk mengurus proses turun kelas dari kelas I menjadi kelas III di kantor BPJS Denpasar.
Ditanyakan mengenai alasan pindah kelas ini, Hasan menjawab kenaikan yang diberlakukan tidak mampu ia penuhi. ”Kenaikannya itu 100 persen. Saya tidak mampu bayarnya. Kelas I sekarang menjadi Rp 160 ribu dari Rp 80 ribu,” ujarnya.
Pendapatannya yang tidak menentu sebagai guide dan menanggung premi untuk tiga orang menyebabkan Hasan memutuskan untuk turun kelas. ”Saya tidak keberatan naik. Tetapi janganlah 100 persen setidaknya jika naik 30 persen masih bisa saya bayar untuk kelas 1,” harapnya.
Turun kelas juga hendak dilakukan Wayan Titib (61) warga Jalan Gunung Andakasa, Penamparan Padang Sambian, Denpasar. Titib selama ini membayar premi JKN Mandiri untuk kelas 1.
Dengan naiknya premi JKN, ia berencana hendak turun ke kelas III. ”Saya sudah pensiun dan tidak bekerja lagi. Penghasilan tidak tetap. Dulu masih bisa bayar premi untuk kelas I. Kalau naik 100 persen bisanya bayar yang kelas III,” ujarnya.
Ia sengaja datang ke kantor BPJS Denpasar, Rabu (6/11) untuk melihat syarat apa saja yang harus dibawa untuk bisa turun kelas. ”Dari informasi bisa lewat online. Jadi tanya-tanya dulu. Kalau sudah jelas baru ke sini lagi untuk mengurus turun kelas,” paparnya.
Hal yang sama juga dikatakan Sugiarto (60) warga Sidakarya, Denpasar. Pensiunan BUMN ini mengaku tidak kuat menanggung premi untuk lima orang jika naik 100 persen. ”Saya menanggung istri, anak dan cucu. Total lima orang. Kalau kelas 1 naik jadi Rp 160 ribu maka total Rp 800 ribu per bulan. Padahal dulu cuma 400 ribu,” ujarnya.
Ia mengaku selama ini belum pernah memakai layanan JKN dan tetap setia membayar setiap bulannya. ”Kalau naik, saya bisanya kelas III. Jadi dibanding nanti terlanjur berlaku dan saya tidak bisa bayar, mending urus dari sekarang,” imbuhnya.
Sementara itu mengenai kenaikan premi JKN ini ternyata tidak mempengaruhi layanan di fasilitas kesehatan. Seperti di RSUP Sanglah.
Sebagai layanan kesehatan tipe A, RSUP Sanglah bertindak sebagai layanan hilir atau fasilitas kesehatan tingkat lanjutan akhir di Bali. Mengenai adanya potensi banyaknya masyarakat yang turun kelas ke kelas III, menurut Kasubag Humas RSUP Sanglah, Dewa Kresna, tidak masalah.
Karena tempat tidur RSUP Sanglah sendiri sudah sesuai syarat yang diterapkan pemerintah yaitu 60 persen nya merupakan kelas III. Jumlah total tempat tidur RSUP Sanglah saat ini berjumlah 765 tempat tidur.
Jika dimisalkan akan terjadi pembludakan kelas III, menurut Dewa Kresna selama ini RSUP Sanglah telah menerapkan titip kelas. ”Jadi jika kelas III penuh, akan dititip ke kelas yang lebih tinggi dengan biaya yang sama dengan kelas tanggungannya sampai ada tempat tidur kosong,” ujar Dewa Kresna.
Dengan adanya peningkatan premi JKN, diharapkan Dewa Kresna ke depan klaim JKN dibayarkan lebih lancar oleh BPJS Kesehatan. Dengan lancarnya pembayaran klaim JKN ini tentu membantu kelancaran operasional rumah sakit. (Wira Sanjiwani/balipost)