DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan merilis penangkapan bandar narkoba, Willy Jenawi (31) dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu (SS) berat bersih 1,3 kilogram, Rabu (6/11). Sebelum ditangkap di Jalan Tukad Balian Gang Ketapang I, Denpasar Selatan, sopir taksi ini telah mengedarkan SS seberat 300 gram di wilayah Renon.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja keras Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali. Pelaku ini merupakan sindikat narkoba Bali-Medan,” tegas Kapolresta Kombes Ruddi, didampingi Kasatresnarkoba AKP Mikael Hutabarat.

Baca juga:  Mang Jangol Dicekal dan di Nyatakan DPO  

Hasil penyidikan, pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya. Dia kerja sama dengan seseorang laki-laki biasa dipanggil Pak Aji.

Namun pelaku tidak mengetahui keberadaan Pak Aji tersebut. “Tersangka mengaku dapat imbalan sekali pengambilan paket narkoba inj sebesar Rp 10 juta. Tersangka juga menerangkan alasanya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” ujar Dansatgas CTOC Polda Bali ini.

Hasil interogasi, pelaku tinggal di Bali sejak 2016 dan baru dua bulan menyelami bisnis gelap narkoba ini. Pelaku juga menerangkan baru dua kali mengambil paket SS kepada Pak Aji.

Baca juga:  Dua Tahanan Polresta Kabur

Paket pertama seberat 300 gram lalu diedarkan di dua tempat di seputaran Renon. Sedangkan paket kedua belum diedarkan karena keburu ditangkap.
“Terungkapnya kasus ini dan menyita barang bukti begitu banyak, Polresta Denpasar di-back up Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10 ribu jiwa,” kata mantan Kapolres Badung ini.

Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menggerebek rumah kos bandar narkoba Willy J. (31) di Jalan Tukad Balian Gang Ketapang I, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11). Selain menangkap Willy, polisi mengamankan barang bukti 14 paket besar sabu-sabu (SS) seberat 1,3 kilogram.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mucikari Nyambi Jual Narkoba, BB Disembunyikan di Sini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *