NEGARA,BALIPOST.com – Satres Narkoba Polres Jembrana mengamankan delapan tersangka kepemilikan narkoba jenis ganja. Komplotan ini bukan saja mengonsumsi, tetapi juga mengestrak daun ganja kering menjadi sejenis dodol siap santap dan cairan.
Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa didampingi Kabag Ops. Kompol I Wayan Sinaryasa, Rabu (6/11), mengatakan, jaringan ganja asal Bali, Sumatera dan Jawa ini terungkap berkat informasi masyarakat. Salah satu rumah tersangka yakni I Ketut Anugraha (49) di Banjar Anyar Tengah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Tim gabungan khusus yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Komang Muliadi melakukan penyelidikan di sekitar TKP, Sabtu (2/11) lalu. Polisi berhasil mengendus aktivitas di rumah tersebut dan langsung menggerebeknya. Petugas mengamankan delapan orang yang tengah memakai dan membawa paket ganja kering hampir 2 kilogram.
Kedelapan tersangka masing-masing Richard Wahyu Pradyantono (21) asal Bekasi, Muhamad Diansah (20) dari Jakarta Barat, Petrus Ridanto Busono Raharjo (42) asal Bantul, Muhamad Ali Nurdin (27) dari Medan, Mahmul Arbiansyah Gulton (20) asal Bekasi serta tiga orang dari Jembrana yakni I Ketut Anugraha (49) asal Penyaringan, I Gede Dody Suhendra (37) asal Asahduren dan I Gede Juliada Negara (31) asal Dangintukadaya.
“Selain ganja kering, kami juga amankan satu plastik ganja yang sudah diekstrak menjadi cairan seberat 66 gram,” ujar Kapolres Gede Adi Wibawa. Barang bukti yang diamankan di antaranya tiga buah tas plastik berisi daun, batang dan biji kering ganja seberat 1.984 gram bruto atau netto 1.943 gram, satu timbangan digital, rice cooker (penanak nasi) yang digunakan untuk mengekstrak ganja, HP, saringan, gunting, sendok makan, baskom dan buah kapir (kertas rokok).
Menurut para pelaku, ganja kering yang sudah dipilih diekstrak menggunakan rice cooker selama kurang lebih tiga jam. Setelah meleleh hingga berbentuk seperti dodok, ekstrak ganja itu bisa langsung disantap. Pelaku membeli ganja secara online melalui salah satu akun media sosial.
Para pelaku diamankan di Polres Jembrana dan dijerat dengan pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum Rp 8 miliar. (Surya Dharma/balipost)