SEMARAPURA, BALIPOST.com – Adanya rencana kenaikan premi BPJS Kesehatan Mandiri membuat beban pemerintah daerah, salah satunya Klungkung, bertambah. Sebab, dana yang dibutuhkan untuk mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) ini jumlahnya naik 100 persen sesuai kenaikan premi BPJS Kesehatan.
Di lain pihak, saat ini data ganda kepesertaan BPJS Kesehatan belum juga tuntas. Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Rabu (6/11), menegaskan tidak mau mendengar banyak alasan lagi dari pihak BPJS Cabang Klungkung. Sebab, penuntasan data ganda ini sudah berulang kali disampaikan dalam rapat-rapat. “Saat itu kami dikejar, agar segera UHC, kami berusaha penuhi. Tetapi, kalau masih banyak data ganda, tuntaskan dulu dong. Kami tidak mau membayarkan peserta, yang sesungguhnya sudah membayar premi sendiri,” katanya.
Sambil menunggu BPJS Kesehatan menuntaskan masalah data ganda itu, pihaknya mengaku juga sedang terus bergerak untuk “memaksa” perusahaan swasta melakukan kewajibannya, mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS. Saat ini, paradigma berpikirnya justru berbalik. Sebab, karena sudah UHC, dianggap seluruh warga BPJS nya ditanggung pemerintah daerah.
Perusahaan swasta tidak lagi mengurus kepesertaan BPJS untuk karyawannya. Kalau pihak perusahaan mau membayar iuran BPJS sebagaimana kewajibannya, Bupati Suwirta menegaskan, tentu beban pemerintah daerah akan jauh berkurang. “Untuk diketahui, dampak kenaikan tarif ini, beban kami untuk tetap mengcover UHC meningkat lagi Rp 12 miliar. Makanya, kami desak terus segera tuntaskan data ganda itu, sambil kami juga mengejar kewajiban pihak perusahaan. Slogan gotong royong BPJS itu maksudnya bukan satu orang dua kartu. Tetapi, satu orang satu kartu,” sorot Bupati Suwirta.
Menyikapi masalah ini, pihaknya mengaku akan segera kembali menggelar rapat dengan BPJS Kesehatan Cabang Klungkung dan OPD terkait lainnya. Sebab, masalah data ini sampai sekarang belum juga tuntas. Belum lagi masalah lainnya, dimana data Disdukcapil, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, justru berbeda-beda. Karena masing-masing dinas memiliki sistem sendiri.
Untuk mencapai UHC, pencapaian kepesertaan JKN-KIS harus mencapai di atas 95 persen. Iuran BPJS Kesehatan akan naik pada Januari 2020. BPJS Kesehatan Kelas I naik 2 kali lipat, dari semula Rp 80.000 menjadi Rp 160.000. BPJS Kesehatan Kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. BPJS Kesehatan Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. (Bagiarta/balipost)