Pilkada
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hajatan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar akan dilaksanakan pada September 2020 mendatang. Sejumlah persiapan sudah dilakukan sejak saat ini. Bahkan, tahapan pemilihan wali kota dan wakilnya sudah ditetapkan KPU Denpasar. Bukan hanya itu, jumlah dukungan untuk calon perseorangan juga sudah ditentukan.

Ketua KPU  Denpasar Wayan Arsa Jaya yang dihubungi, Rabu (6/11) mengungkapkan tahapan pilwali sudah ditentukan. Diawali dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah per 1 Oktober lalu.

Sebelumnya, KPU Denpasar juga sudah menetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan. Dikatakan, KPU Kota Denpasar pada Sabtu (26/10) telah melaksanakan rapat pleno  penetapan jumlah dukungan minimal persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada pilwali 2020 mendatang.

Baca juga:  Soal Ini, Ketua KPU Karangasem Sebut Bawaslu Tak Profesional dan Baca Aturan

Hal tersebut sesuai dengan PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal  Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,  dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Berdasarkan daftar pemilih tetap yang digunakan pada pemilihan umum 2019, jumlah DPT di Kota Denpasar 464.132 jiwa. Maka berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 41 ayat (2) huruf b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen).

Baca juga:  4 TPS Sangat Rawan Pengamanan Dipertebal, Satu TPS Pernah PSU

Sehingga dengan demikian 464.132 X 8,5% menjadi atau sama dengan 39.451,22. Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 pasal 10 ayat (3), dalam hal hasil penghitungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) menghasilkan angka pecahan dilakukan pembulatan ke atas. Maka syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota di Kota Denpasar tahun 2020 adalah sejumlah 39.452 dan persebarannya lebih di 50% Kecamatan di Kota Denpasar.

Baca juga:  Pilbup Jembrana, Orang Parpol Juga Tertarik Maju Jalur Perseorangan

Dikatakan, KPU Kota Denpasar telah mengeluarkan/menerbitkan SK Nomor 483/PL.02.2-Kpt/5171/Kota/X/2019 tentang penetapan jumlah dukungan minimal persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Denpasar Tahun 2020. “Selanjutnya akan diumumkan dan juga disosialisasikan terkait hal tersebut beserta tahapan-tahapan berikutnya terkait pencalonan,” ujar Arsa Jaya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *