DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta (51), Anak Agung Ngurah Agung (68) dan I Wayan Wakil (51), kembali menjalani sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penipuan atau penggelapan dan pemalsuan senilai Rp 149 miliar di PN Denpasar, Kamis (7/11).
Setelah memeriksa staf BCA yang mengetahui pembuatan rekening, JPU Edy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dkk., mulai menggali soal TPPU. Hal ini terlihat dari didatangkannya saksi Dyah Pradnyaparamita Duarsa. Saksi adalah orang yang pernah bertransaksi dengan terdakwa Sudikerta.
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Dyah mengakui pernah bertransaksi dengan Sudikerta. Transaksi dilakukan Desember 2012 terkait jual beli tanah di kawasan Pecatu seluas 1,5 are yang nilainya Rp 2,650 miliar.
Sebelumnya, saksi Dyah menjelaskan, awalnya mendiang suaminya meminta tolong kepada Sudikerta untuk mengurus pensertifikatan tanah tersebut. Sebab, sebelumnya suratnya berupa pipil. Sertifikat itu kemudian jadi dan dipecah, tapi masih atas nama pemilik lama.
Sertifikat yang masih ada di notaris tersebut lalu diambil oleh Sudikerta dan menyampaikan membeli tanah milik saksi. Atas kesepakatan, kedua pihak melakukan proses jual beli dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.
Menurut saksi, awalnya pembayaran tunai Rp 100 juta, bertahap tunai Rp 200 juta dan terakhir Rp 1,4 miliar melalui cek. Dyah mejelaskan, sopirnyalah yang diperintahkan mengambil cek, namun dirinya tidak mengetahui siapa yang menyerahkan. “Tapi sebelumnya kami (saya dan Sudikerta) sudah berkomunikasi mengenai cek itu,” ujarnya.
Dari total jumlah pembayaran, saksi menyebut Sudikerta belum melunasinya. Masih kurang Rp 350 juta, tapi Dyah mengikhlaskan. Terhadap keterangan saksi tersebut, Sudikerta mengatakan akan menanggapi dalam pledoi (pembelaan). Hal yang sama disampaikan terdakwa Wayan Wakil dan Ngurah Agung. (Miasa/balipost)