Wisatawan berkunjung ke Pura Besakih. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pemprov Bali menggelar konsultasi publik rencana pembangunan infrastruktur terkait program perlindungan kawasan suci Besakih di Wantilan Sri Ksariwarmadewa Pura Penataran Agung Besakih, Karangasem, Kamis (7/11). Penataan akan dimulai tahun 2020 diawali aspek palemahan berupa pembangunan bencingah dan parkir empat lantai.

Direncanakan penataan palemahan akan rampung 2022. Dalam acara itu, Gubernur Bali Wayan Koster terlebih dulu memaparkan tentang Pura-pura yang ada di kawasan suci Besakih. Semuanya terangkum dalam Pustaka Pura Agung Besakih yang dirumuskan sendiri oleh orang nomor satu di Bali itu.

Koster kemudian mengidentifikasi permasalahan di kawasan suci Besakih dari aspek parahyangan, pawongan, dan palemahan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan untuk mengatasinya. “Palemahan khususnya, ini yang sudah sangat mendesak untuk ditata karena sudah sangat krodit, kemudian kotor, semrawut. Jadi, sangat mengganggu kesucian dan keagungan dari Pura Besakih ini,” ujarnya.

Baca juga:  Datangi DPRD Tabanan, Perbekel Sampaikan Uneg Uneg

Penataan palemahan, lanjut Koster, diawali dengan membangun parkir di Manik Mas mulai 2020. Parkir ini diperkirakan selesai dalam dua tahun lantaran akan dibangun empat lantai menyesuaikan bentang alam di sana. Sambil berjalan, akan dibangun pula areal bencingah yang diperkirakan rampung dalam satu tahun.

Selain itu juga akan dibangun Margi Agung yang diperkirakan menghabiskan waktu tiga tahun pengerjaan. “Program ini mulai dilaksanakan 2020 sampai 2022, selama tiga tahun. Astungkara sharing dari APBN dan APBD Provinsi Bali,” jelas mantan anggota DPR-RI ini.

Menurut Koster, pemerintah pusat akan membiayai pembangunan parkir Manik Mas dan bencingah. Sedangkan untuk pembebasan lahan dan Margi Agung ditangani Pemprov Bali. Lahan yang dibebaskan masing-masing 4,1 hektar di Bencingah dan 5,2 hektar di Manik Mas.

Khusus di Manik Mas, ada sekitar 2 hektar merupakan lahan milik Pemprov Bali, sehingga yang akan dibebaskan hanya sekitar 3 hektar. Sebelum memulai pembangunan di 2020, pihaknya harus melengkapi dokumen untuk diserahkan kepada Kementerian PUPR.

Baca juga:  Kembali, Tambahan Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Lebih Sedikit dari Kasus Baru

Salah satunya berupa dukungan dari masyarakat setempat. “Kami sengaja mengundang masyarakat yang memiliki lahan untuk diajak berdiskusi terkait rencana ini. Secara umum setuju semua, hanya beberapa orang yang, bukan tidak setuju, tapi setuju dengan catatan,” imbuhnya.

Catatan yang dimaksud, masyarakat ingin diganti rugi sesuai harga keinginan mereka. Ada masyarakat yang menyebut harga tanah di Bencingah saat ini Rp 1,2 miliar per are. Terkait hal ini, Koster mengatakan harga ganti rugi ditentukan oleh lembaga independen sebagai tim appraisal.

Mengingat, ada 471 kios milik masyarakat setempat yang akan ditata. Sebanyak 265 di antaranya merupakan kios permanen.

Selama pembangunan nanti, pihaknya menyiapkan 501 kios sementara sebelum nantinya masyarakat menempati kios baru yang lebih bagus lengkap dengan meja, kursi, dan rak. Dengan demikian, selain mendapat ganti rugi lahan, masyarakat juga dibuatkan kios baru. “Prinsipnya adalah jangan sampai merugikan masyarakat. Itu saya pegang, yang pantaslah,” tegasnya.

Baca juga:  Hukum Adat Bali Tumbuh dan Berkembang dengan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi

Koster menegaskan, yang boleh berjualan di kawasan suci Besakih nantinya hanya masyarakat setempat atau tidak boleh orang dari luar. Tak hanya kios, rumah baru juga akan dibangun untuk masyarakat yang tempat tinggalnya terkena imbas proyek penataan.

Kemudian meminta desainer untuk membuat ikon Besakih sebagai merchandise yang hanya bisa didapatkan di sana. Anggaran penataan palemahan selama tiga tahun diperkirakan mencapai Rp 1,6 triliun, yang masih akan dihitung kembali. Setelah palemahan rampung seluruhnya, penataan baru akan dilanjutkan ke parahyangan. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *