Asing
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rabie Ayad Abderahman (30), termohon ekstradisi Amerika Serikat, yang terlibat kasus skimming diduga kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai.
Kaburnya pria berkebangsaan Lebanon itu, yang oleh majelis hakim PN Denpasar ditolak permohonan ekstradisinya itu, diketahui ketika pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11) membenarkan Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp 7 triliun. Informasi yang diterima, Rabie sebelumnya ditangkap Polda Bali pada 19 April 2018.

Baca juga:  PPKM Darurat, Bupati Suwirta Tegaskan Kegiatan Adat dan Ibadah Memungkinkan Digelar

Penangkapan dilakukan karena adanya red notice dari Amerika Serikat. Pascasitangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie pada Rabu (23/10). Penolakan dilakukan karena hakim menilai nama yang dipersidangkan berbeda dengan yang di pasport.

Hal itu, dibenarkan Wakajati Bali. Dan ketika jaksa mengajukan banding, Rabie dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga:  Sempat Kabur, Polisi Ringkus Pelaku Curat di Lembongan

Hasilnya, banding jaksa diterima. Dan saat hendak dieksekusi, atau diambil untuk ditahan di Lapas Kerobokan, pihak Imigrasi menyebut Rabie telah kabur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *