JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima surat dari PT Sriwijaya Air yang menyatakan menghentikan kerjasama dengan Garuda Indonesia Group. Keputusan tersebut diharapkan dapat memberikan hal yang terbaik bagi kedua belah pihak dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa transportasi udara.
Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti berharap, keputusan yang diambil PT Sriwijaya Air Group merupakan langkah yang terbaik dan tidak menggangu keberlangsungan operasional penerbangan di Indonesia. Polana menambahkan, Ditjen Hubud akan terus melakukan pengawasan dan monitoring terhadap operator penerbangan Sriwijaya Air dan Nam Air.
Hal tersebut ditempuh untuk memastikan masyarakat sebagai pengguna jasa angkutan udara dapat terlayani dengan baik. Polana berharap, PT Sriwijaya Air dapat terus melakukan pelayanan yang terbaik sehingga masyarakat dapat terus terlayani dan Kemenhub akan terus melakukan pegawasan dan monitoring untuk memastikan pelayanan penerbangan berlangsung selamat, aman dan nyaman,
Polana mengingatkan, seluruh pesawat yang dioperasikan PT Sriwijaya Air wajib memenuhi persyaratan penerbangan. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, Ditjen Hubud akan mengambil langkah tegas dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Ia juga memastikan kualitas pelayanan akan tetap sama sesuai dengan delay management. Yakni ketentuan bahwa penumpang dapat melakukan proses penjadwalan ulang kembali penerbangan, pengembalian biaya tiket (refund) serta apabila terjadi keterlambatan penerbangan juga ditangani sesuai dengan ketentuan delay management yang telah diatur Peraturan Menteri PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
Polana minta, PT Sriwijaya Air memberikan laporan terkait pesawat yang beroperasi setiap hari kepada Ditjen Hubud. Saat ini, kata dia, seluruh Inspektur penerbangan bidang Angkutan Udara dan Inspektur penerbangan bidang Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan monitoring terhadap pemenuhan aspek keselamatan dan pelayanan penumpang PT Sriwijaya Air, dan memastikan seluruh penumpang mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Nikson/balipost)