Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Ngurah Rai, Amran Aris (tengah). (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menanggapi pemberitaan terkait termohon ekstradisi warga negara asing atas nama Rabie Ayad Abderahman alias Rabie Ayad alias Patistota yang beredar luas di berbagai media, Imigrasi mengeluarkan tanggapan. Dalam tanggapan itu, dijelaskan kronologi terkait keberadaan Rabie Ayad ini.

Pada 23 Oktober 2019, Tim Kejaksaan menyampaikan surat Kejaksaan Negeri Badung Nomor : B- 2490/N.1.18/Eku.2/10/2019 tanggal 23 Oktober 2019 yang berisikan penyampaian isi putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019. Dalam putusan, diperintahkan termohon ekstradisi warga negara Lebanon, Rabie Ayad Aderahman alias Rabie Ayad alias Patistota dibebaskan dari tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan penjemputan dan pemindahan warga negara asing tersebut dari LP Kelas IIA Kerobokan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Status hukum termohon, menurut Kepala Kantor, Amran Aris, terhitung mulai 22 Oktober 2019 adalah bebas sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 1/Pid-Ex/2019/PN.Dps tanggal 22 Oktober 2019.

Baca juga:  Soal Dugaan Pemborosan Pengadaan Masker, Ini Kata Pemprov Bali

Karena tidak memiliki izin tinggal, Imigrasi menindaklanjuti sesuai dengan Pasal 116 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu ;
(1) Orang Asing yang dihentikan penyidikannya dan dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dilepaskan dari tuntutan hukum, dapat diberikan kembali Izin Tinggalnya. (2) Izin Tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sesuai dengan Izin Tinggal sebelumnya dan jangka waktunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Izin Tinggal tidak diberikan, Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus meninggalkan Wilayah Indonesia.

Baca juga:  MK Segera Putuskan Dismissal PHPU Pileg

Keberadaan termohon mulai tidak diketahui tanggal 28 Oktober 2019. Pada 29 Oktober 2019 Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar menyampaikan berkas Relaas Pemberitahuan Permohonan Perlawanan Nomor 1/Pen.Eks/2019/PN Dps ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang berisi tentang pemberitahuan kepada termohon ekstradisi bahwa Penuntut Umum telah mengajukan perlawanan pada tanggal 28 Oktober 2019 terhadap putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1/Pid.Ex/2019/PN Dps, tanggal 22 Oktober 2019. Sehingga status hukum termohon terhitung mulai 29 Oktober 2019 adalah tahanan Kejaksaan Tinggi Bali. “Saat ini kami melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait,” katanya.

Baca juga:  Kejati Selidiki Korupsi Pembiayaan Karantina COVID-19, Satgas Bali Angkat Bicara

Sebelumnya, Rabie Ayad Abderahman (30), termohon ekstradisi Amerika Serikat, yang terlibat kasus skimming diduga kabur dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Ngurah Rai. Kaburnya pria berkebangsaan Lebanon itu, diketahui ketika pihak Kejaksaan Tinggi Bali akan menahannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (8/11) membenarkan Rabie merupakan buron AS dalam kasus skimming dengan nilai kerugian Rp 7 triliun. Informasi yang diterima, Rabie sebelumnya ditangkap Polda Bali pada 19 April 2018.

Penangkapan dilakukan karena adanya red notice dari Amerika Serikat. Pascasitangkap, Rabie menjalani sidang ekstradisi dan ditahan di Lapas Kerobokan. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *