MANGUPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti rapat komisi penilai AMDAL tentang rencana PT Angkasa Pura 1 (AP1) mereklamasi Bandara Ngurah Rai seluas 12,15 hektare, pihak AP1 akan membuat tim. Juga, untuk rencana yang berkaitan dengan lingkungan. Hal itu dikatakan General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Minggu (10/11).
Menurutnya, untuk menyosialisaikan kembali kelanjutan reklamasi yang dimaksud, pihaknya akan menggelar FGD dengan desa penyangga. Rencana reklamasi seluas 12,15 hektare ini, kata Herry, merupakan lanjutan dari proses pengembangan sebelumnya.
Sebelumnya untuk proses lanjutan, dokumen izin pelaksanaan reklamasi pada Zona Lindung (L3) seluas 12,15 ha dari total 47,9 ha yang direncanakan sudah turun. Izin untuk luas 12,15 ha ini merupakan izin tambahan dari izin sebelumnya yang sudah keluar yaitu seluas 35.75 ha. “L3 ini sudah turun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rapat komisi penilai AMDAL kemarin berkaitan dengan izin lingkungan,” katanya.
Pihaknya menyebutkan, untuk kelanjutan reklamasi, harus dilakukan konsultasi publik. “Setelah izin lingkungan, kita menunggu izin reklamasi lanjutan dari pekerjaan sebelunya. Sisa 12,15 hektare,” bebernya.
Untuk pengerjaan reklamasi lanjutan, pihaknya menargetkan bisa dikerjakan setelah semua izin keluar. Bila izin cepat keluar, tentu pengerjaan bisa segera dilakukan, sehingga tidak mengganggu operasional di Bandara Ngurah Rai.
Sementara, untuk rencana perpanjangan landasan pacu, pihaknya mengaku belum akan dilakukan. Saat ini, masih fokus pada kelanjutan pengembangan sebelumnya. “Yang rencananya untuk parkir pesawat. Dengan target jumlah penumpang yang diharapkan sebanyak 36 juta per tahun,” katanya.
Dikatakanya, pada Sabtu digelar prosesi Tawur Balik Sumpah. Ritual ini digelar setiap 35 tahun sekali dengan tujuan untuk mengharmonisasi kembali Tri Hita Karana, dengan menetralisasi unsur negatif. (Yudi Karnaedi/balipost)