SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyidik dari Unit Perlindungan Pemepuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Buleleng terus mengintensifkan penyidikan dugaan kasus seks menyimpang dan persetubuhan anak di bawah umur. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari olah TKP, terungkap korban dicabuli setelah pelaku Ni Made Sri Novi Darmaningsih memegang tangan korban. Sehingga pacarnya A.A Putu Wartayasa melucuti pakaian sampai akhirnya berhasil menyetubuhi korban.
Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK akhir pekan lalu mengatakan, setelah menerima laporan kejadian pada 26 Oktober 2019, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan saksi orangtua dan teman korban. Sementara, korban sendiri belum dimintai keterangan, karena kondisinya masih truma.
Dari keterangan saksi dan olah TKP terungkap, ketika akan dicabuli, korban menolak dan berontak. Saat itu, pelaku Novi memegang kedua tangan korban. Setelah korban tidak berdaya, pelaku Wartayasa kemudian melucuti pakaian, hingga korban berhasil disetubuhi.
Selain keterangan itu, pihaknya juga menemukan barang bukti yang menguatkan kalau kedua pelaku melakukan prilaku seks menyimpang dan persetubuhan anak di bawah umur. Bukti itu adalah seprei yang berisi noda yang diduga bekas ceceran sperma.
Selain itu, lanjutnya, hasil visum at repertum menunjukan korban telah disetubuhi karena pada organ vitalnya mengalami luka robek. “Kendala karena korban belum bisa dimintai keterangan karena maish trauma. Namun tiga saksi sudah menguatkan kalau terduga pelaku ini menyetubuhi korban. Dari olah TKP dan rekonstruksi awal terduga pelaku ini menyetubuhi dan ini dikuatkan dengan visum yang menyebut ada luka robek pada organ vital korban,” katanya.
Tri Haryanto juga mengatakan, dari keterangan saksi yang merupakan teman korban di sekolahnya, korban pernah menceritakan kejadian itu kepada teman satu kelasnya. Bahkan, saksi sendiri pernah dibujuk oleh pelaku Novi melalui pesan WhatsApp.
Bujuk rayu tersebut tidak ditanggapi. Dari penuturan itu, korban kemudian melaporkan kepada guru dan setelah dikoordinasikan, guru di sekolahnya menyampaikan kepada orangtua korban. Orangtua korban pun resmi melaporkan kejadian itu ke Mapolres Buleleng.
Selain itu, keterangan lain menyebut kalau pelaku Wartayasa pernah meminta kepada pacarnya untuk melakukan seks bertiga. Bahkan, sampai empat kali dia meminta agar pacarnya mencarikan perempuan untuk melakuan seks bertiga.
“Pelaku laki-laki melakukan persetubuhan dengan sadar dan keduanya menjalin hubungan gelap karena yang laki-laki memiliki istri. Sedangkan pacarnya sudah janda,” sebutnya.
Terkait dengan penerapan pasal, Tri Haryanto menyebut penyidik membagi berita acara pemeriksaan (BAP) kasus ini. Pertama BAP pelaku WTY melanggar Pasal 82 KUHP ayat 1 dan ayat 2. Sedangkan, pelaku SND sesuai BAP melanggar Pasal 82 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3 jo Pasal 81 KUHP ayat 1 dan ayat 2. Bahkan, ancaman hukuman untuk pelaku Novi sepertiga lebih berat, karena sebagai pendidik (guru) namun malah merusak masa depan korban. (Mudiarta/balipost)