DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus mafia tanah dengan modus penipuan terhadap pelepasan hak atas tanah menjadi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Terkait kasus yang menyebabkan kerugian Rp 32 miliar tersebut, polisi menahan tersangka Thomas Lili Surjadinata (62) asal Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (9/11).
“Dalam kasus ini sebagai korban bernama Nyoman Mertha, usia 74 tahun, beralamat di Kelurahan Kuta, Kabupaten, Badung,” tegas Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Minggu (10/11).
Kronologisnya, menurut Kombes Andi, pada April 2013 Nyoman Mertha sepakat untuk memberikan hak guna bangunan di atas tanah hak milik No.10809/Kel.Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun. Korban dijanjikan pemberian kompensasi sebesar Rp 32 miliar.
Namun setelah terbit SHGB nomor 1097/Kelurahan Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata di atas tanah hak milik korban selama 30 tahun, ternyata uang kompensasi yang dijanjikan sebesar Rp 32 miliar hanya dibayar Rp 500 juta. “Padahal uang Rp 500 juta tersebut digunakan untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB. Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan,” tegasnya.
Parahnya lagi, pelaku menggunakan SHGB No.1097/Kel. Kuta yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB. Saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena pelaku tidak bisa membayar cicilan di bank. “Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut. Pemberkasan kasus ini sedangkan dilakukan penyidik dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa dilimpahkan ke pihak jaksa,” ungkap Kombes Andi. (Kerta Negara/balipost)