Terdakwa Krasimir Stoykov Stoykov saat persidangan. (BP/Dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus skimming menjadi fenomena tersendiri di Bali. Pasalnya banyak orang asing yang tertangkap kasus pembobolan data elektronik tersebut.

Walau marak kasus skiming, tapi pihak kejaksaan banyak menuntut ringan pelakunya. Seperti yang terjadi Senin (11/1), terdakwa Krasimir Stoykov Stoykov, WN Bulgaria, dituntut pidana penjara selama satu tahun penjara.

JPU Siti Sawiyah di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, menyatakan bahwa terdakwa kelahiran Ruse, 1977 silam itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana. Yakni, dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses data sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.

Baca juga:  Kuasai 36 Paket Sabu, Angga Dibui 14 Tahun

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 1, UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dituntut hukum selama setahun, terdakwa juga didenda Rp 3 juta, subsider dua bulan penjara.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sebelumnya menangkap terdakwa atas dugaan kasus skimming. Yakni, meretas akses secara ilegal (skimming) di salah satu mesin ATM wilayah Badung.

Baca juga:  Tim Mabesad Cek Kesiapan Yonif 741/GN

Peristiwa itu bermula dari pertemuan terdakwa dengan Michael di salah satu restauran di Canggu. Saat itu terdakwa ingin meminjam uang kepada Michael untuk biaya pulangnya ke Bulgaria.

Kala itu, Michael menyampaikan bahwa tidak perlu meminjam uang, karena Michael akan memberikan terdakwa uang dengan syarat terdakwa mau mengambil sesuatu di salah satu mesin ATM.

Dan terdakwa diberikan uang sebesar Rp 11 Juta, dan setelah itu terdakwa sepakat dengan Michael. Dan terdakwa lantas diberikan alat yang berfungsi untuk mencongkel perangkat kamera yang terpasang di kanopi keypad ATM itu.

Baca juga:  Edarkan Ekstasi dan Sabu Diganjar 11 Tahun

Sedangkan uang yang diberikan Michael sebesar Rp11 juta telah diterima terdakwa dan dipergunakan untuk membeli tiket pesawat terbang secara elektronik ke Bulgaria dan untuk kebutuhannya selama di Bali. Terdakwa mengambil perangkat kamera dengan cara menggunakan alat model cave dempul berwarna merah muda.

Begitu kamera lepas dari keypad kanopi mesin ATM, alat-alat yang digunakan terdakwa dimasukkan dalam tas selempang dan juga membawa perangkat kamera. Saat terdakwa keluar dari mesin ATM, lalu terdakwa ditangkap petugas Polda Bali dan menyita alat-alat yang dibawa terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *