DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti menyembunyikan kokain di celana dalam, wanita asal Rusia terdakwa Mariia Sablina (31), Senin (11/11) dihukum selama satu tahun dan delapan bulan (20 bulan). Majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai penyalahguna narkotika golongan 1.
Barang bukti dalam perkara ini berupa kokain seberat 0,68 gram netto. Terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika, dalam dakwaan alternatif kedua.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima. Pun dengan Jaksa Wahyudi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, ikut menyatakan menerima.
Dijelaskan sebelumnya, Mariia ditangkap polisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan WNA perempuan yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Pada Senin, 20 Mei 2019 pukul 21.10 Wita, petugas mengamankan terdakwa di depan kamar sebuah Villa di Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Kemudian, dilakukan penggeledahan disaksikan beberapa orang saksi. Terdakwa mengaku memiliki dan menunjukkan 1 paket serbuk putih kokaina yang disimpan di celana dalamnya. (Miasa/balipost)