Program
Para pedagang di Pasar Kediri diberi kesempatan untuk melakukan uji coba kartu e-retribusinya, Rabu (12/7/2017). (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Program e-Retribusi Pasar bagi para pedagang yang digagas tahun 2017 dengan tujuan meminimalisir kebocoran pendapatan pasar mandeg di tengah jalan. Bahkan meski telah dilakukan uji coba saat itu di Pasar umum Kediri sebagai pilot project, program ini tak kunjung terealisasi.

Alasannya, sistem yang digunakan rekanan selaku pihak ketiga saat itu belum maksimal. Dan kini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan pun kembali melanjutkan program ini dengan kembali menggandeng pihak perbankan. Seperti disampaikan Kabid Perdagangan, Ni Wayan Primayani seizin Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Tabanan, I Gst Nyoman Arya Wardana, Senin (11/11).

Untuk e-Retribusi yang diuji coba tahun 2017 memang sudah tidak terpakai lagi, bahkan mesin yang digunakan sudah dikembalikan ke rekanan. “Tidak terpakai, sistem tidak ada dan ada kesalahan administrasi, jadi tidak jalan, mesin juga sudah dikembalikan ke rekanan,” terangnya.

Baca juga:  Indonesia Diperkirakan Butuh Waktu 10 Tahun Capai Target Herd Immunity

Melihat kelemahan tersebut, kali ini untuk program e-Retribusi yang menggandeng pihak perbankan dipersiapkan lebih matang. Aplikasi dan sistemnya akan disiapkan oleh perbankan, sementara dinas terkait hanya menyiapkan sarana penunjang administrasi seperti kertas kasir, kuota internet, begitupun kegiatan sosialisasi, dan launching.

Lanjut kata Prima, program ini ditarget bisa terealisasi tahun 2020, dan saat ini tengah dalam tahap pengumpulan database pedagang di Pasar Kediri. Mengingat Pasar Kediri akan kembali dijadikan lokasi uji coba penerapan program. “Harapan kami semua pasar bisa menerapkan sistem e-Retribusi, namun sebagai tahap awal kami coba terapkan di Pasar Kediri dulu,” ucapnya.

Baca juga:  Temu Bisnis II Diharap Percepat Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Dijelaskannya program e-retribusi ini dirancang dengan sistem barcode. Para pedagang nantinya diwajibkan memiliki rekening Bank yang ditunjuk.

Selanjutnya pembayaran retribusi akan dipungut dengan pemotongan saldo yang dimiliki pedagang, oleh petugas bank dengan cara scan barcode yang sebelumnya telah dibagikan. Dari scan barcode tersebut, pembayaran retribusi akan didebet langsung dari rekening milik pedagang. Dan untuk efektivitas penerapan program e-retribusi pasar ini, diakuinya memang harus disiapkan sistim yang matang.

Baca juga:  Pergub Bali 22/2021, Memfasilitasi Kontraktor Lokal dan Kearifan Bali

Sekedar mengingatkan program e-retribusi muncul untuk memaksimalkan pendapatan PAD pasar. Pasalnya, selama ini pemungutan dan penyetoran retribusi pasar masih menggunakan sistem konvensional yaitu melaksanakan pemungutan langsung kepada pedagang pasar yang dilakukan oleh petugas pemungut, sehingga kurang efesien dan efektif.

Selain itu kontrol terhadap target pendapatan tidak dapat dimonitor secara langsung, bahkan dapat terjadi kebocoran dalam pemenuhan target pendapatan retribusi. Pada 2019 target pendapatan dari retribusi pasar sebesar Rp 4,6 miliar. “Realisasi sampai bulan Oktober sudah 80 persen, semoga akhir tahun ini tercapai karena memang kondisi ekonomi sedikit lesu,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *